DASAR HUKUM PENGUASAAN ATAU PENAHAN IJAZAH PEKERJA



Sedang marak-maraknya aspek penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan. Ini bukan kasus luar biasa tapi kasus biasa, kenapa sudah lama terjadi dan bahkan barangkali ada yang alami kerugian akibat rusak bahkan hilangnya surat berharga seseorang yang disebut ijazah.
Ijazah ditahan, sertifikat ditahan, padahal utamanya adalah sistem metode sebelum mendapatkan karyawan, bagimana kita bisa mendapatkan karyawan kelas dunia (jadi pengusaha tidak punya kekuatiran karyawannya menghilang sebelum waktunya selesai). Proses hiring, onboarding dan perawatan karyawan harus menjadi atensi perusahaan apabila ingin memiliki karyawan yang produktivitasnya tinggi.
Jadi perlu sisi introspeksi pengusaha/perusahaan/praktis HR nya bagaimana membuat perubahan di organisasi secara signifikan mengarah pada organisasi berkinerja tinggi.
Sertifikat pun bisa saja ditahan, padahal jauh lebih utama menghasilkan karyawan dengan produktivitas tinggi ketimbang secarik kertas dengan logo negaranya. Ngak terlalu ngefek atau ngak terlalu nendang sepanjang tidak membuktikan menjadi karyawan berkinerja tinggi.
Nah sekali lagi organisasi harus hadir bagaimana menciptakan budaya organisasi berkinerja tinggi tentu ada ongkos yang harus ditabung dan diinvestasikan bagi proses bisnisnya dan karyawannya.
Ditengah hirik pikuknya masalah penguasaan dan penahanan ijazah sepihak oleh penguasa organisasi, berikut adalah dasar hukum global hingga lokal terkait subjek di atas semoga membantu untuk menciptakan “growth mindset” di dua sisi sang karyawan dan pengusaha perusahaan.
Dan bila saya ditanya apakah perlu menguasai dan menahan ijazah karyawan? Jawabnya simpel : NO NEED.
WA 0811891352
HR HOUSE INDONESIA
OD CONSULTING & BUSINESS IMPROVEMENT BUSINESS ADVISOR
ISO CONSULTING
TPM CONSULTING
RISK MANAGEMENT CONSULTING
A HR SERVICES COMPANY
HEAD HUNTER SP
TUK Tempat Uji Kompetensi BNSP – RI
Asesor Kompetensi BNSP RI
www.hrhouseindonesia.com
hashtag#hrhouseindonesia
No Comments
Be the first to start a conversation