Certified Industrial Relations Professional (CPIR) HOTEL FAVE JAKARTA 11 – 12 JULI 2024.



Workshop ini disajikan secara rinci pengetahuan dan praktek Industrial Relations (IR) yang dibagi kedalam 2 (dua) ranah, yaitu ranah peningkatan kerjasama dalam rangka membangun kesamaan padangan dan tujuan antara perusahaan dengan pekerja serta pemangku kepentingan lainnya, Pokok-pokok yang akan dibahas antara lain konsep dasar kerjasama pekerja dan management, perbedaan kerjasama dengan perundingan bersama, Kemudian bagaimana memulai dan mengelola dan melakukan monitoringnya. kemudian disampaikan pula pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang mutlak mendapat perhatian pula, dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat/setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang terkait.
Hubungan industrial atau biasa disebut industrial relation yang harmonis dan kondusif adalah dambaan setiap perusahaan. Namun perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja bisa saja menimbulkan perselisihan. Adanya perselisihan hubungan industrial akan mengganggu jalannya roda usaha yang harus segera dicari jalan keluarnya yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
Outlines:
1. Konsep Dasar HI & Pengantar Bidang Ketenagakerjaan
2. Strategic Industrial Relation
3. Pengantar Hukum di Industrial Relation
4. UU 6/2023, PP 34,35,36 & 37 / 2021, PP 51/2023
5.Sarana Hubungan Industrial dan Hubungan Kerja Pengusaha
LKS Bipartit dan Serikat Pekerja
6. Implikasi UU 6/2023 dan PP turunannya terhadap PP, PKB, PK dan PB serta PKWT,PKWTT,PHL dan Mitra
7. Tahapan dan Mekanisma pembuatan PP dan PKB yang smart
8. Mogok Kerja, Demonstrasi, Lock Out dan Outsourcing (Union Busting)
9. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial : Bipatrit, Mediator, Konsiliator, Arbiter
10. Pemutusan Hubungan Kerja
11. Apa implikasi PHK Pemutusan Hubungan Kerja dengan “alasan mendesak”pada butir pasal/ayat PP atau PKB Perusahaan?
12. Strategi Bernegosiasi & Strategi Perundingan PKB Perjanjian Kerja Bersama
13. Aspek Normatif Hubungan Industrial
14. PPHI Problematika di luar pengadilan HI
15. Aspek Hukum Pidana dalam Ketenagakerjaan (ultimum remedium)
16. Bedah Kasus PHI di pengadilan hingga MA
17.PHK MASSAL/PHK EFISIENSI 2024-2025, STRATEGI EKSEKUSI, LANGKAH, RISK ANALYSIS, BUDGET DAN DAMPAK LITIGASI
Examination on 2nd Day (English)
Investasi Rp 4.950.000
Hub 0811891352
Salam
HR House Indonesia
OD CONSULTING & BUSINESS IMPROVEMENT BUSINESS ADVISOR
A HR SERVICES COMPANY
HEAD HUNTER SP
TUK TEMPAT UJI KOMPETENSI BNSP – RI
Asesor Kompetensi BNSP – RI
www.hrhouseindonesia.com
hashtag#hrhouseindonesia
No Comments
Be the first to start a conversation