INHOUSE TRAINING & WORKSHOP INDUSTRIAL RELATION BUSINESS PARTNER & UUCK UU no 11/2020 BAGI SERIKAT PEKERJA MENUJU TRANSFORMASI BISNIS
Untuk pelatihan inhouse training & workshop silahkan hub 0811891352.
SalamHR HOUSE INDONESIAwww.hrhouseindonesia.com
Dear HR House Indonesia Readers,
Terima-kasih kami ucapkan kepada peserta Serikat pekerja Group Fiskars perusahaan MNC yang mempercayakan kami untuk memberikan pelatihan dan workshop “INDUSTRIAL RELATION BUSINESS PARTNER & UU
Semoga menciptakan mutual trust yang terus bertumbuh dan berbuah, menjadi kemitraan yang menciptakan suasana kerja menuju tingkat produktivitas maksimal dengan fokus pada harmonisasi dan engagement pekerja bagi kesuksesan perusahaan dan pekerjanya.
Salam Haris H. Sidauruk HR HOUSE INDONESIA CONSULTING
Certified Industrial Relations Professional CIRP (JAKARTA) (Sertifikasi Praktisi Hubungan Industrial)
HOTEL FAVE LTC GLODOK JAKARTA Selasa – Rabu , 29- 30 September 2020
PT Saptaindra Sejati & Indika Multi Media
PT Danone Group (Aqua Golden Missisipi) dan Mekarta
Public Workshop: PT Coca Cola Amatil
MENGAJAR UNION GROUP PT FISKAR INTERNATIONAL MATERI BERDASARKAN YANG DIANJURKAN ILO, APINDO, DEPNAKER, LAWYER HUBUNGAN INDUSTRIAL & BEST PRACTICE (sudah dimodifikasi berdasarkan best practice di Indonesia). Bagaimana dengan situasi bisnis terkait COVID – 19, bagaimana peran HR lebih asertif dan membangun, HR harus sebagai katalisator dan pelaku konsultatif internal-HR RISK MANAGEMENT?
LATAR BELAKANG
Perkembangan Hubungan Industrial dewasa ini banyak tantangannya. Perubahan keadaan karena globalisasi, reformasi yang meliputi kebebasan berserikat, pelaksanaan HAM, supremasi hukum, perubahan peraturan perundang-udangan, otonomi daerah, penerapan standar ketenagakerjaan internasional, infra struktur dan iklim investasi, ikut mengubah pola hubungan industrial, khususnya perubahan perilaku dan sikap yang menyangkut banyak aspek seperti sosial, budaya, ekonomi, politik dan upaya peningkatan kesejahteraan. Menghadapi kenyataan ini, para praktisi Hubungan Industrial dituntut untuk lebih sinergis dan cepat beradaptasi dengan kondisi nasional dan lingkungan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yangberlaku, untuk menciptakan adanya Hubungan Industrial yang kondusif untuk peningkatan produktivitas perusahaan.
Tahun 2018 dimulai dengan kenaikan UMP DKI sebesar 8,71% (dari Rp 3 335 750 menjadi Rp 3 648 035) . Seorang pimpinan Serikat Pekerja sudah mencanangkan seruan bahwa untuk tahun ke depan UMP harus naik 16.73% di tahun 2018. Karena sampai saat ini UMP/UMKK disamakan untuk semua jenis bisnis, banyak perusahaan menengah dan kecil mau tidak mau harus mengurangi jumlah karyawannya. Dimulai dengan yang outsourcing, lalu yang kontrak (PKWT), dan terakhir yang karyawan tetap (PKWTT). Membanjirnya produk-produk murah dari luar negeri memaksa beberapa perusahaan harus meningkatkan efisiensi dengan cara mengurangi karyawan.Tantangannya bagi kita adalah bagaimana melaksanakan PHK secara lugas dan cepat dan normatif (agile) sehingga diharapkan dapat menekan terjadinya konflik
Bertolak dari masalah tersebut diatas barulah disadari bahwa fungsi Industrial Relation sungguh sangat strategis dalam menciptakan iklim kerja yang aman dan berkelanjutan yang pada akhirnya membuahkan iklim kerja yang kondusif. Dengan hubungan yang harmonis setiap kebijakan manajemen mendapat dukungan dari seluruh karyawan dan pada gilirannya keberadaan perusahaan dapat tetap bertahan dan bahkan berkembang maju. Workshop ini disajikan secara rinci pengetahuan dan praktek IR yang dibagi kedalam 3 (tiga) ranah, yaitu ranah peningkatan kerjasama dalam rangka membangun kesamaan padangan dan tujuan antara perusahaan dengan pekerja serta pemangku kepentingan lainnya serta bagaimana bila sebuah perusahaan dipaksa oleh keadaan VUCA Volatile Uncertainty Complexity and Ambiguity yang menuntut CEO untuk melakukan program yang tidak popular yaitu implementasi OD program, perusahaan diperhadapkan untuk melaksanakan PHK yang tidak menimbulkan konflik. Bagaimana sebaiknya dilakukan.
Apabila terjadi konflik atau adanya ketidaksesuaian antara pengusaha dan pekerjanya, maka ada 4 kemungkinan penyelesaiannya saat itu : 1. Avoid (I lose you lose} 2. Accomodate (I lose you win) 3. Compete (I win you lose) 4. Compromise ( I win partly you win partly) 5. Collaborate ( I win you win). Apapun yang kita lakukan pada akhirnya semua akan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak..
Terkait dengan hal di atas , maka pokok-pokok yang akan dibahas antara lain konsep dasar kerjasama pekerja dan management, perbedaan kerjasama dengan perundingan bersama, Kemudian bagaimana memulai dan mengelola dan melakukan monitoringnya. kemudian disampaikan pula pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang mutlak mendapat perhatian pula, dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang terkait
Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial di Indonesia baik itu Pekerja/Buruh, Pengusaha maupun unsur pemerintah dalam hal ini pegawai Depnakertrans harus diakui masih jauh dari harapan. Sosialisasi yang relatif minim dan kesadaran untuk memahami yang masih rendah sering dijadikan kambing hitam atas kondisi tersebut. Kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku di suatu perusahaan banyak yang dibuat atas pertimbangan “Bagaimana Biasanya?” tanpa mengetahui dasar hukumnya atau memahami “Bagaimana Semestinya”. Harmonisasi dan Employee Engagement adalah hal utama dalam penciptaan organisasi yang efektif , produktif dan profitable selain penciptaan Talent yang kemudian menjadi Leader yang pada akhirnya menciptakan organisasi yang menopang tercapainya 3 Bottom Lines (double digit growth, CSR dan eclogical ,environment yang ramah lingkungan
SIAPA YANG HARUS IKUT
Praktisi IR Spesialis yang bekerja kurang dari 5 tahun
Praktisi HR Generalis yang bekerja kurang dari 7 tahun
Peminat & pemerhati Hubungan Industrial
PEMBAHASAN : Para peserta akan memperoleh pengetahuan & skill tentang :
Future Employee Relation dalam tranformasi bisnis global : Future of Work
IR Strategik scorecard + INDUSTRIAL RELATION STRATEGIC MAP + BSC IR KOMPREHENSIF
Konsep dan fungsi Industrial Relation : IR Strategis serta membahas ranah Kerjasama & ranah Perundingan dalam IR
Dasar-dasar kerjasama pekerja dan manajemen dan tantangan pelaksanaannya
Menetapkan tujuan, sifat, fungsi dan struktur bentuk kerjasama pekerja dan manajemen
Bagimana memulai, mengelola dan memonitor kerjasama pekerja dan perusahaan
Peraturan perundang-undangan yang menyangkut IR. (Undang-undang, PP/Kepmen/SE, Peraturan Perusahaan/PKB/PP
Kelembagaan dibidang IR. (Bipatrit, Tripatrit, PPHI, dan lain-lain)
Tantangan-tantangan dibalik keberadaan Serikat Pekerja. (Peraturan terkait SP, Kerjasama dan tantangannya).
Fungsi dan aspek kritikal Peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (Collective Labor Agreement).
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial & tatacara beracara di PHI
Bagaimana membuat dan tahapan perjanjian kerja sesuai dengan UU
Beda perjanjian kerja dan offering letter (surat penawaran kerja)
Lain-lain terkait dengan outsourcing, jamsostek, PKWT, PKWTT dll
Problematika PKWT dan MATRIKS PKWT dan konsekuensi menjadi PKWTT
Kupas Tuntas Permenakertrans no 19 tahun 2012
Sikap mental yang tepat seorang IR professional untuk menjadi insiator dalam setiap tahapan IR: ranah kerjasama, ranah perundingan dan penegak hukum internal perusahaan
IR Clinic & Kompilasi putusan MA dan MK
Konsep Hukum Perburuhan yang normatif
Melakukan PHK tanpa konflik atau berujung pada ketidak pastian
Peran praktisi HR normatif saat melakukan PHK dan saat di PHK bagaimana anda menyikapinya?
Strategi pengupahan berdasar PP78/ 2015 dan permenakertrans no 1 tahun 2017 membantu anda mereduksi disengagement
Hukum Buruh & Hukum Ketenagakerjaan
Penyusunan PP dan Perundingan PKB beserta contoh PP dan PKB klien
Trending Topic : 108th Session of ILC 2019 International Labor Conference
Membangun Mutual Trust – Commitment – Productivity dalam Organisasi
Bagaimana dengan draft Omnibus Law ?
Modern ER Employee Relations
Pergerakan SP/SB di Indonesia dan Global
Materi : 1. Konsep Hubungan Industrial 2. Sarana HI dan Hubungan Kerja 3. PKWT dalam OUTSOURCING (Problematika PKWT dan MATRIKS PKWT dan konsekuensi menjadi PKWTT) dan magang – studi kasus 4. Kupas Tuntas Permenakertrans no 19 tahun 2012 5. PP/PKB dan aspek normatif HI (upah,waktu kerja dll) – studi kasus 6. Jaminan Sosial 7. PHK secara umum 8. Mogok Kerja & Perselisihan Hubungan Industrial – studi kasus 9. Serikat Pekerja dan LKS Bipartit dan bagaimana mengelolanya – studiskasus 10. Konsep Hukum Perburuhan yang normatif 11. Bagaimana melakukan PHK tanpa merusak citra perusahaan dan tidak menimbulkan keributan 12. Cara melakukan program rasionalisasi 13. Paket golden shakehand vs pensiun dini 14. Bagaimana membuat PHK menjadi berkah bukan kiamat. Career Transition Service Program. Apa itu? 15. Bagaimana melakukan PHK sesuai prosedur dan singkat serta sesuai dengan anggaran 16. Teknik negosiasi dalam PHK, PHK kaitannya dengan putusan MK 17. Strategi pengupahan berdasar PP 78/2015 & Permenakertrans no 1 Tahun 2017 18. Legal drafting Perjanjian Kerja yang aman-studi kasus 19. Larangan, Perlindungan dan Diskriminasi – Studi kasus 20. Persiapan menghadapi pengadilan – studi kasus 21. Hukum acara perselisihan PHI & tatacara beracara di PHI 22. Pekerja milenial dunia dan Indonesia, bagaimana rekrutmen hingga berkontribusi , anda harus lebih smart kalau tidak mereka belum menganggap anda mentor dan coach 23. Millennials bagaimana mengelolanya 24. SUSU struktur upah dan skala upah yang perlu anda ketahui dan implementasikan, membuat SUSU teman-teman IR harus juga mengetahui dengan baik 25. Total Rewards 3 P apa maksudnya 26. Praktisi HR sudah biasa dan perlu punya pengalaman melakukan proses separasi (lay off), bagaimana bila anda praktisi HR yang dipecat atau diseparasi? simak cara dan langkah yang tepat dalam menyikapinya tanpa mengurangi hak-hak anda. 27. Pasal 158 UUTK 13 tahun 2003penerapan PHK karena kesalahan berat dibatalkan putusan MK 28. Hukum Buruh & Hukum Ketenagakerjaan 29. Penyusunan PP dan Perundingan PKB beserta contoh PP dan PKB klien 30. Trending Topic : 108th Session of ILC 2019 International Labor Conference 31. Membangun Mutual Trust – Commitment – Productivity dalam Organisasi 32. Bagaimana dengan OMNIBUS Law? 33. Modern Employee Relations 34. Pergerakan SP/SB Indonesia dan Global 35 . Examination (on 2nd Day)
BONUS ISTIMEWA :
IR Strategik Scorecard
Software Lengkap UU / Peraturan Ketenagakerjaan
Materi Module Pelatihan Mediator yang terakreditasi oleh BAMI
Pemberdayaan HI
Bab-bab tentang Hukum Perburuhan Indonesia
PHK karena kesalahan berat ditinjau dari beberapa putusan MA
Buku kompilasi tentang putusan MK tentang uji materi UU 13 tahun 2003
Buku kompilasi peraturan Ketenagakerjaan
Bonus audt SA 8000
SUSU Struktur Upah Skala Upah bagaimana membuatnya dan contoh SUSU klien
International Labour Conference 2015-2016-2017-2018-2019
Plus Bonus ISTIMEWA LAINNYA
PESERTA : Pelatihan ini direkomendasikan untuk pemimpin perusahaan, praktisi SDM, para Manager, Asisten Manager, Supervisor, setingkat Kepala Bagian dan Calon supervisor untuk semua fungsi organisasi. METODOLOGY Lecturing, studi kasus, latihan simulasi dan group discussion. Peserta dipandu untuk aktif yang merupakan kunci sukses pembelajaran kelas ini.
Fasilitator : Haris H. Sidauruk Saat ini beliau menjabat sebagai VP & Senior Consultant SDM & Manufacturing improvement pada salah satu perusahaan di Indonesia (PT. Freemind Management Consulting). Sebagai seorang professional, beliau pernah menempati beberapa jabatan diantaranya : sebagai Management Trainee, Production Manager, HR & Training Manager, TPM Manager, HSE Manager (PT. Multi Bintang Indonesia Tbk, (Heineken Group), PT United Can Company Tbk dan sebagainya. Pengalaman sebagai konsultan, dan instruktur di antaranya di PT. Telkom , Pertamina, Genting Oil Kasuri, dll dalam menyiapkan Tim HR nya untuk meraih sertifikasi internasional, memberikan pembekalan dan Sertifikasi HR bagi Tim HR di Indofood, Pertamina, Pinago Utama, Dunia Teknik, Departemen Industri RI, PT Kansai, Allianz Group, RS Premier Ramsay group, Lotte Mart Indonesia, dll . Memberikan konsultansi dan melakukan beberapa projek HR seperti WLA, Pengembangan organisasi, Total Rewards (JA JD JE JG memperbaiki sistem pengupahan berbasis kinerja dengan HAY system, MERCER) pada beberapa perusahaan seperti Akira Data, Rumah Sakit Premier Ramsay Group, PT KINO dll . Membuat dan mengembangkan Talent Management Suites dengan matriks HAV, RTC, ICP Individual Career Plan, Performance & IDP Individual Development Program Cycle Plan, Leader development Execution. Serta memberikan workshop publik dan sertifikasi bagi profesional SDM di Indonesia yang diikuti juga praktisi dari Australia dan Philipina. Juga aktif dalam kepengurusan ISHRM The Indonesia Society of Human Resource Management (PMSM Indonesia) dalam bidang pengembangan dan pelatihan Beliau juga mengajar di beberapa tempat group HR, HRM Indonesia, Seminar-seminarku, Episentrum, PT.Indo Human Resource, Info Seminar, Warta Training, PT Jhonson Indonesia , PT Intracopenta, PMSM Indonesia dlsb. My blog Talent Management Suites http://tulis4an-haris-sidauruk.blogspot.co.id/ ———————- REGISTRASI & INVESTASI ———————- Pendaftaran dan In-House Training : Mrs. Anova HR HOUSE INDONESIA CONSULTING HP: +62811891352 Email anovaluska@yahoo.com Investasi: Rp 4.950.000 / peserta —————————————————————————– Form Pendaftaran : Serifikasi Professional HR Tanggal : Nama : Perusahaan : No. Telp : No.HP : PIN BB : Email : Transfer tgl : —————————————————————————-
Recent Comments