Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Bidang MSDM Certified Industrial Relation Manager โ CIRM Offline Class Training & BNSP Certification
HR HOUSE INDONESIA sebagai lembaga diklat profesi dan Tempat Uji Kompetensi/Sertifikasi bidang MSDM (Manajemen Sumber Daya Manusia) membimbing profesional hingga meraih sertifikasi profesi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia. Skema Certified Industrial Relation Manager (CIRM) BNSP ini sejalan dengan Keputusan Menaker No. 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Tenaga Kerja Bidang MSDM Manajemen Sumber Daya Manusia.
Pelatihan akan diawali dengan pengantar program yang menjelaskan program pelatihan secara keseluruhan dan gambaran singkat mengenai proses asesmen yang akan dihadapi peserta. Pokok bahasan dalam pelatihan ini ada 15 kompetensi, dan pelatihan ditutup dengan persiapan portofolio dimana instruktur akan membantu peserta untuk menyiapkan atau mereview beberapa portofolio yang sudah ataupun belum dimiliki peserta untuk disubmit dalam kegiatan asesmen.
The Training Materials Certified Industrial Relation Manager (CIRM) BNSP 1. Sistem Sertifikasi Bidang MSDM 2. Menyusun Uraian jabatan 3. Melaksanakan Analisis Beban Kerja 4. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM 5. Menyusun Grading Jabatan 6. Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu 7. Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan 8. Menyusun Peraturan Perusahaan dan atau Perjanjian Kerja Bersama 9. Membangun Komunikasi Organisasi Yang Efektif 10.Menjalin Kerjasama Tripartit 11.Menangani Keluhan Pekerja 12.Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin 13.Menjalin Kerjasama Pengusaha dan Pekerja 14.Mengelola Pelaksanaan Alih Daya atau Outsourcing 15.Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan Dan Keterlekatan Pekerja 16.Menyelesaikan Mogok Kerja dan atau Lock Out 17. Pra Asesmen & Asesmen BNSP
Bukti Kompetensi Asesi (Portofolio): Minimal lulusan D3 Ekonomi/Teknik Industri/Manajemen Administrasi dengan pengalaman dalam bidang Manajemen SDM minimal 3 tahun/S1 dengan Jurusan Psikologi, Ekonomi, Teknik Industri, Administrasi Perkantoran, atau S1 semua bidang tetapi dengan pengalaman dalam bidang Manajemen SDM minimal 1 tahun) yang dibuktikan dengan foto copy ijazah terakhir Foto 3X4 berwarna 4 lembar Copy KTP CV terbaru Sertifikat/Surat Keterangan bekerja/mengikuti pelatihan-pelatihan yang relevan dengan bidang manajemen SDM Bukti-bukti portofolio kerja yang relevan dengan skema kompetensi
Investment CIRM BNSP RI Rp 9.000.000 sudah termasuk biaya uji kompetensi BNSP
Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Bidang MSDM Certified Industrial Relation Manager โ CIRM Offline Class Training & BNSP Certification
HR HOUSE INDONESIA sebagai lembaga diklat profesi dan Tempat Uji Kompetensi/Sertifikasi bidang MSDM (Manajemen Sumber Daya Manusia) membimbing profesional hingga meraih sertifikasi profesi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia. Skema Certified Industrial Relation Manager (CIRM) BNSP ini sejalan dengan Keputusan Menaker No. 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Tenaga Kerja Bidang MSDM Manajemen Sumber Daya Manusia.
Pelatihan akan diawali dengan pengantar program yang menjelaskan program pelatihan secara keseluruhan dan gambaran singkat mengenai proses asesmen yang akan dihadapi peserta. Pokok bahasan dalam pelatihan ini ada 15 kompetensi, dan pelatihan ditutup dengan persiapan portofolio dimana instruktur akan membantu peserta untuk menyiapkan atau mereview beberapa portofolio yang sudah ataupun belum dimiliki peserta untuk disubmit dalam kegiatan asesmen.
The Training Materials Certified Industrial Relation Manager (CIRM) BNSP 1. Sistem Sertifikasi Bidang MSDM 2. Menyusun Uraian jabatan 3. Melaksanakan Analisis Beban Kerja 4. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM 5. Menyusun Grading Jabatan 6. Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu 7. Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan 8. Menyusun Peraturan Perusahaan dan atau Perjanjian Kerja Bersama 9. Membangun Komunikasi Organisasi Yang Efektif 10.Menjalin Kerjasama Tripartit 11.Menangani Keluhan Pekerja 12.Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin 13.Menjalin Kerjasama Pengusaha dan Pekerja 14.Mengelola Pelaksanaan Alih Daya atau Outsourcing 15.Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan Dan Keterlekatan Pekerja 16.Menyelesaikan Mogok Kerja dan atau Lock Out 17. Pra Asesmen & Asesmen BNSP
Bukti Kompetensi Asesi (Portofolio): Minimal lulusan D3 Ekonomi/Teknik Industri/Manajemen Administrasi dengan pengalaman dalam bidang Manajemen SDM minimal 3 tahun/S1 dengan Jurusan Psikologi, Ekonomi, Teknik Industri, Administrasi Perkantoran, atau S1 semua bidang tetapi dengan pengalaman dalam bidang Manajemen SDM minimal 1 tahun) yang dibuktikan dengan foto copy ijazah terakhir Foto 3X4 berwarna 4 lembar Copy KTP CV terbaru Sertifikat/Surat Keterangan bekerja/mengikuti pelatihan-pelatihan yang relevan dengan bidang manajemen SDM Bukti-bukti portofolio kerja yang relevan dengan skema kompetensi
Investment CIRM BNSP RI Rp 9.000.000 sudah termasuk biaya uji kompetensi BNSP
Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Bidang MSDM Certified Industrial Relation Manager โ CIRM Offline Class Training & BNSP Certification
HR HOUSE INDONESIA sebagai lembaga diklat profesi dan Tempat Uji Kompetensi/Sertifikasi bidang MSDM (Manajemen Sumber Daya Manusia) membimbing profesional hingga meraih sertifikasi profesi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia. Skema Certified Industrial Relation Manager (CIRM) BNSP ini sejalan dengan Keputusan Menaker No. 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Tenaga Kerja Bidang MSDM Manajemen Sumber Daya Manusia.
Pelatihan akan diawali dengan pengantar program yang menjelaskan program pelatihan secara keseluruhan dan gambaran singkat mengenai proses asesmen yang akan dihadapi peserta. Pokok bahasan dalam pelatihan ini ada 15 kompetensi, dan pelatihan ditutup dengan persiapan portofolio dimana instruktur akan membantu peserta untuk menyiapkan atau mereview beberapa portofolio yang sudah ataupun belum dimiliki peserta untuk disubmit dalam kegiatan asesmen.
The Training Materials Certified Industrial Relation Manager (CIRM) BNSP 1. Sistem Sertifikasi Bidang MSDM 2. Menyusun Uraian jabatan 3. Melaksanakan Analisis Beban Kerja 4. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM 5. Menyusun Grading Jabatan 6. Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu 7. Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan 8. Menyusun Peraturan Perusahaan dan atau Perjanjian Kerja Bersama 9. Membangun Komunikasi Organisasi Yang Efektif 10.Menjalin Kerjasama Tripartit 11.Menangani Keluhan Pekerja 12.Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin 13.Menjalin Kerjasama Pengusaha dan Pekerja 14.Mengelola Pelaksanaan Alih Daya atau Outsourcing 15.Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan Dan Keterlekatan Pekerja 16.Menyelesaikan Mogok Kerja dan atau Lock Out 17. Pra Asesmen & Asesmen BNSP
Bukti Kompetensi Asesi (Portofolio): Minimal lulusan D3 Ekonomi/Teknik Industri/Manajemen Administrasi dengan pengalaman dalam bidang Manajemen SDM minimal 3 tahun/S1 dengan Jurusan Psikologi, Ekonomi, Teknik Industri, Administrasi Perkantoran, atau S1 semua bidang tetapi dengan pengalaman dalam bidang Manajemen SDM minimal 1 tahun) yang dibuktikan dengan foto copy ijazah terakhir Foto 3X4 berwarna 4 lembar Copy KTP CV terbaru Sertifikat/Surat Keterangan bekerja/mengikuti pelatihan-pelatihan yang relevan dengan bidang manajemen SDM Bukti-bukti portofolio kerja yang relevan dengan skema kompetensi
Investment CIRM BNSP RI Rp 9.000.000 sudah termasuk biaya uji kompetensi BNSP
Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Bidang MSDM Certified Human Capital Supervisor โ CHCS Offline Class Training & BNSP Certification
HR HOUSE INDONESIA sebagai lembaga diklat profesi dan Tempat Uji Kompetensi/Sertifikasi bidang MSDM (Manajemen Sumber Daya Manusia) membimbing profesional hingga meraih sertifikasi profesi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia. Skema Certified Human Capital Supervisor (CHCS) BNSP ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/5/HK.04. 00/VII/2019 tentang wajib sertifikasi bagi Pengelola Bidang MSDM (Manajemen Sumber Daya Manusia).
The Training Materials Certified Human Capital Supervisor (CHCS) BNSP: 1. Sistem Sertifikasi BNSP dan SKKNI Bidang MSDM 2. Menyusun Uraian Jabatan 3. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM 4. Menyusun Sistem Remunerasi 5. Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan 6. Membuat Kesepakatan Kerja 7. Pra Asesmen & Asesmen BNSP
Penyelia atau Supervisor SDM harus menjadi HR Business Partner. Para Supervisor perusahaan merupakan ujung tombak dalam fungsi kepemimpinan, karena berperan sebagai penggerak langsung karyawan operasional. Berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan program dan kegiatan akan selalu terkait dengan karyawan sebagai aset perusahaan. Seorang supervisor langsung menjalankan peran sebagai pimpinan, komunikator, pengambil keputusan, pengawasan, dan pengelolaan konflik karyawan di tempat kerja. Untuk itu diperlukan pemahaman tentang aspek pengelolaan SDM sehingga peran yang dijalankan dapat optimal.
Pemahaman paradigma akan pengelolaan SDM diarahkan pada upaya menempatkan karyawan sebagai aset utama yang menentukan keberhasilan fungsi bisnis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan empowerment dan kompetensi.
Bukti Kompetensi Asesi (Portofolio): Minimal lulusan D3 Ekonomi/Teknik Industri/Manajemen Administrasi dengan pengalaman dalam bidang Manajemen SDM minimal 3 tahun/S1 dengan Jurusan Psikologi, Ekonomi, Teknik Industri, Administrasi Perkantoran, atau S1 semua bidang tetapi dengan pengalaman dalam bidang Manajemen SDM minimal 1 tahun) yang dibuktikan dengan foto copy ijazah terakhir Foto 3X4 berwarna 4 lembar Copy KTP CV terbaru Sertifikat/Surat Keterangan bekerja/mengikuti pelatihan-pelatihan yang relevan dengan bidang manajemen SDM Bukti-bukti portofolio kerja yang relevan dengan skema kompetensi
Investment CHCS BNSP RI Rp 6.500.000 sudah termasuk biaya uji kompetensi BNSP Untuk inhouse training hub kami.. Hub 0811891352
CONFIRM RUNNING Certified Professional Industrial Relations (CPIR) HOTEL FAVE JAKARTA SENIN – SELASA 24 – 25 OKTOBER 2022. Hub 0811891352 (Gambar) Diikuti oleh perusahaan BUMN dan Nasional/Internasional.
Dampak Covid 19, menyebabkan banyak perusahaan kesulitan menjalankan bisnisnya juga pembiayaan usahanya termasuk pengupahan para pekerja, bagaimana dengan perusahaan yang akan mem-PHK karyawannya bagaimana aturan UU Cipta Kerja dilaksanakan, bagaimana praktisi IR menyikapinya. Bagaimana dengan PSAK 24 yang megarahkan pengusaha mengalokasikan dananya untu kesiapan PHK dan pencatatan di laporan keuangannya. Apa implikasinya? Bagaimana bila melakukan restrukturisasi organisasi & bisnis? Apakah PHK karena force majeur disebabkan COVID 19 disahkan oleh pengadilan ? Bagaimana dengan dasar alasan PHK nya dan proses PHK nya serta keputusan final PHK nya? Beberapa kasus IR apabila tidak ditangani dengan tepat akan berdampak pada HR Risk Management.
Bagaimana dengan Keputusan MK terkait UUCK 25 November 2021 yang harus diperbaiki degan jedah 2 tahun? Bagaimana Implikasinya? Bagaimana aspek praktis ketenagakerjaan pasca putusan yang menyatakan UU No.11 Tahun 2020 masih berlaku sampai dilakukan perbaikan selama 2 tahun. MK juga menangguhkan semua kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Kupas tuntas UU 11/2020 & PP34,35,36dan37, satu sisi menguatkan dampak bagi PKWT dan alihdaya dan sebaliknya bagi nilai PHK. Bagaimana menyikapinya sesuai UU. Kenapa kitaharus lebih produktif? Bagaimana rasio pekerja ke depan lebih banyak mana yang PKWT atau PKWTT? Mungkinkah trend PKWT lebih menarik?
Dilengkapi dengan ๐๐จ๐ง๐ญ๐จ๐ก-๐๐จ๐ง๐ญ๐จ๐ก ๐ฉ๐จ๐ซ๐ญ๐จ๐๐จ๐ฅ๐ข๐จ ๐๐ข๐๐๐ง๐ ๐๐ (๐๐) dan ๐บ๐ฎ๐๐๐ฒ๐ฟ ๐ฝ๐น๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฟ๐ผ๐ด๐ฟ๐ฎ๐บ ๐ธ๐ฒ๐ฟ๐ท๐ฎ ๐๐ ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ฎ-๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ฐ untuk kebutuhan internal perusahaan anda sebagai benchmark (hasil beberapa klien kami).
Salam HR House Indonesia www.hrhouseindonesia.com #hrhouseindonesia Bersama : Ecolab, Meikarta Cikarang , Danone Aqua, Coca-Cola Foundation Indonesia, @coca cola indonesia, PT Saptaindra Sejati, MNC Royal Doulton Indonesia
HR bukan lagi melulu bicara tentang teknik pillar HR, tetapi sudah berbicara bagaimana menjadi HR Business. Memahami dan melakukan apa yang dimaui owner. Cara berpikir harus satu frekuensi dengan owner. Terlebih dikondisi kenormalan baru yang harus dijalani. TELOR talent, leadership dan organisasi merupakan kesatuan utuh dalam meningkatkat kapabilias individu organisasi dan organisasi dalam mencapai bottomlines dengan HR Tech.
Dilengkapi dengan tools/software relevant dalam mendukung praktisi HR untuk menjadi manager HR dan Direktur HR yang handal, cepat merespon perubahan, membantu CEO (winning the market).
Dilengkapi dengan ๐๐จ๐ง๐ญ๐จ๐ก ๐ฉ๐จ๐ซ๐ญ๐จ๐๐จ๐ฅ๐ข๐จ ๐๐๐ฅ๐๐ฆ ๐๐ข๐๐๐ง๐ ๐๐ (๐๐) dan ๐ฆ๐๐ฌ๐ญ๐๐ซ ๐ฉ๐ฅ๐๐ง ๐๐๐ง ๐ฉ๐ซ๐จ๐ ๐ซ๐๐ฆ ๐ค๐๐ซ๐ฃ๐ ๐๐ ๐๐๐๐-๐๐๐๐ untuk kebutuhan internal perusahaan anda sebagai benchmark
Modul Dasar CPHRM 1.Strategic Human Resources Management (Menyusun Strategi dan perencanaan pengelolaan SDM) 2.HR Planning, Recruitment & Selection (Merencanakan, mencari, memilih SDM berkualitas) 3.Organization Development, CBHRM & Organization Culture (Membangun organisasi yang efektif dan efisien) 4.Learning & Developmentย (Mengelola proses pembelajaran dan pengembangan SDM) 5.Talent Managementย (Mengelola talenta secara terintegrasi agar meningkatkan pertumbuhan organisasi) 6.Career Management (Mengelola karir agar pekerja dapat berkembang dan berkontribusi secara optimal) 7.Performance Management (Mengelola kinerja pekerja agar selaras dengan tujuan organisasi) 8.Total Rewards (Mengelola sistem pemberian penghargaan yang menarik, kompetitif, dan adil) 9.Industrial Relations (Mengembangkan dan mempertahankan hubungan pekerja dan hubungan industrial yang harmonis) 10.HR Services & HR Technologyย (Menyediakan dan mengembangkan layanan administrasi dan sistem informasi manajemenย SDM sesuai dengan kebutuhan organisasi) 11. People Analytics and HR Analytics. (Memahami fungsi prediktif analitik pada proses optimalisasi HR menggunakan Rapid Miner/R program) – algoritma klasifikasi, klastering, asosiasi, estimasi, forecaste. 12. CEO Health Check (Mengenal Money Making Model, Cash, Margin, Velocity, Growth dan Customer. HR adalah partner & harus memahami bisnis
PELATIHAN KAMI BERHARAP BUKAN UNTUK MEMBUAT ANDA MENCARI KERJA TAPI BUAT ANDA DICARI OLEH PEKERJAAN
Bonus sekilas review PP /PKB dengan implementasi UU Cipta Kerja.
UPGRADE & REVIEW PEMBUATAN PP (PERATURAN PERUSAHAAN) & PKB (PERJANJIAN KERJA BERSAMA) DENGAN IMPLEMENTASI UU CIPTA KERJA DAN PERATURAN PELAKSANANYA.
PERATURAN PERUSAHAAN (PP) adalah โPeraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat โ syarat kerja dan tata tertib kerjaโ.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU No. 13 Tahun 2003 adalah : โPerjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja /serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kevua belah pihak.โ
Perubahan Peraturan Perundang-Undangan tidak serta merta merubah ketentuan PP/PKB yang masih berlaku. Hadirnya UUCK dan PeraturanTurunannya tidak dijadikan sebagai alasan mendegradasi muatan PKB yang dirasa sudah lebih baik. Apabila kualitas isi PKB dan yang telah disepakati sudah lebih baik dan didukung kemampuan perusahaan maka diharapkan bisa dipertahankan atau bahkan ditingkatkan pada PKB periode selanjutnya.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu diatur dalam PP dan PKB Pasca lahirnya UUCK dan Peraturan Pelaksananya (PP 35, PP 36 dan PP 37).
Kami membantu perusahaan dalam pembuatan dan review PP & PKB dengan implementasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya. Hub: 0811891352
UCAPAN TERIMAKASIH Certified Professional Industrial Relations (CPIR) HOTEL FAVE JAKARTA KAMIS – JUMAT, 7 – 8 April 2022. Hub 0811891352 Diikuti oleh perusahaan BUMN dan Nasional/Internasional.
Dampak Covid 19, menyebabkan banyak perusahaan kesulitan menjalankan bisnisnya juga pembiayaan usahanya termasuk pengupahan para pekerja, bagaimana dengan perusahaan yang akan mem-PHK karyawannya bagaimana aturan UU Cipta Kerja dilaksanakan, bagaimana praktisi IR menyikapinya. Bagaimana dengan PSAK 24 yang megarahkan pengusaha mengalokasikan dananya untu kesiapan PHK dan pencatatan di laporan keuangannya. Apa implikasinya? Bagaimana bila melakukan restrukturisasi organisasi & bisnis? Apakah PHK karena force majeur disebabkan COVID 19 disahkan oleh pengadilan ? Bagaimana dengan dasar alasan PHK nya dan proses PHK nya serta keputusan final PHK nya? Beberapa kasus IR apabila tidak ditangani dengan tepat akan berdampak pada HR Risk Management.
Bagaimana dengan Keputusan MK terkait UUCK 25 November 2021 yang harus diperbaiki degan jedah 2 tahun? Bagaimana Implikasinya? Bagaimana aspek praktis ketenagakerjaan pasca putusan yang menyatakan UU No.11 Tahun 2020 masih berlaku sampai dilakukan perbaikan selama 2 tahun. MK juga menangguhkan semua kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Kupas tuntas UU 11/2020 & PP34,35,36dan37, satu sisi menguatkan dampak bagi PKWT dan alihdaya dan sebaliknya bagi nilai PHK. Bagaimana menyikapinya sesuai UU. Kenapa kitaharus lebih produktif? Bagaimana rasio pekerja ke depan lebih banyak mana yang PKWT atau PKWTT? Mungkinkah trend PKWT lebih menarik?
Dilengkapi dengan ๐๐จ๐ง๐ญ๐จ๐ก-๐๐จ๐ง๐ญ๐จ๐ก ๐ฉ๐จ๐ซ๐ญ๐จ๐๐จ๐ฅ๐ข๐จ ๐๐ข๐๐๐ง๐ ๐๐ (๐๐) dan ๐บ๐ฎ๐๐๐ฒ๐ฟ ๐ฝ๐น๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฟ๐ผ๐ด๐ฟ๐ฎ๐บ ๐ธ๐ฒ๐ฟ๐ท๐ฎ ๐๐ ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ฎ-๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ฐ untuk kebutuhan internal perusahaan anda sebagai benchmark (hasil beberapa klien kami).
Salam HR House Indonesia www.hrhouseindonesia.com #hrhouseindonesia Bersama : Ecolab, Meikarta Cikarang , Danone Aqua, Coca-Cola Foundation Indonesia, @coca cola indonesia, PT Saptaindra Sejati, MNC Royal Doulton Indonesia
Certified Industrial Relations Professional CIRP (JAKARTA) (Sertifikasi Praktisi Hubungan Industrial)
HOTEL FAVE LTC GLODOK JAKARTA Kamis – Jumat , 7 – 8 April 2022
PT Saptaindra Sejati & Indika Multi Media
PT Danone Group (Aqua Golden Missisipi) dan Mekarta
Public Workshop: PT Coca Cola Amatil
MENGAJAR UNION GROUP PT FISKAR INTERNATIONAL MATERI BERDASARKAN YANG DIANJURKAN ILO, APINDO, DEPNAKER, LAWYER HUBUNGAN INDUSTRIAL & BEST PRACTICE (sudah dimodifikasi berdasarkan best practice di Indonesia). Bagaimana dengan situasi bisnis terkait COVID – 19, bagaimana peran HR lebih asertif dan membangun, HR harus sebagai katalisator dan pelaku konsultatif internal-HR RISK MANAGEMENT? LATAR BELAKANG
Perkembangan Hubungan Industrial dewasa ini banyak tantangannya. Perubahan keadaan karena globalisasi, reformasi yang meliputi kebebasan berserikat, pelaksanaan HAM, supremasi hukum, perubahan peraturan perundang-udangan, otonomi daerah, penerapan standar ketenagakerjaan internasional, infra struktur dan iklim investasi, ikut mengubah pola hubungan industrial, khususnya perubahan perilaku dan sikap yang menyangkut banyak aspek seperti sosial, budaya, ekonomi, politik dan upaya peningkatan kesejahteraan. Menghadapi kenyataan ini, para praktisi Hubungan Industrial dituntut untuk lebih sinergis dan cepat beradaptasi dengan kondisi nasional dan lingkungan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yangberlaku, untuk menciptakan adanya Hubungan Industrial yang kondusif untuk peningkatan produktivitas perusahaan.
Tahun 2018 dimulai dengan kenaikan UMP DKI sebesar 8,71% (dari Rp 3 335 750 menjadi Rp 3 648 035) . Seorang pimpinan Serikat Pekerja sudah mencanangkan seruan bahwa untuk tahun ke depan UMP harus naik 16.73% di tahun 2018. Karena sampai saat ini UMP/UMKK disamakan untuk semua jenis bisnis, banyak perusahaan menengah dan kecil mau tidak mau harus mengurangi jumlah karyawannya. Dimulai dengan yang outsourcing, lalu yang kontrak (PKWT), dan terakhir yang karyawan tetap (PKWTT).
Membanjirnya produk-produk murah dari luar negeri memaksa beberapa perusahaan harus meningkatkan efisiensi dengan cara mengurangi karyawan.Tantangannya bagi kita adalah bagaimana melaksanakan PHK secara lugas dan cepat dan normatif (agile) sehingga diharapkan dapat menekan terjadinya konflik Berlanjut dengan COVID 19 bencana kejadian luar biasa yang diawali di Februari 2020 hingga saat ini masih terus semua negara memiliki program untuk mengurangi dampak pandemi tersebut dan masih berjibaku dan butuh kerja sama semua pihak. Memaksa perubahan VUCA dan DISRUPSI pada berbagai aspek usaha, banyak yang sudah tutup dan ada juga ang bertahan. Pada 2 November 2020, UU 11 Tahun 2020 telah diundangkan menempurnakan UU TK sebelumnya dan terbit PP pendukungnya seperti PP34,35,36, 37 Tahun 2021. Banyak perubahan yanh harus diadopsi dan menjadi adaptasi bagi dunia usaha terkait dengan hubungan kerja pekerja dan manajemen perusahaan.
Bertolak dari masalah tersebut diatas barulah disadari bahwa fungsi Industrial Relation sungguh sangat strategis dalam menciptakan iklim kerja yang aman dan berkelanjutan yang pada akhirnya membuahkan iklim kerja yang kondusif. Dengan hubungan yang harmonis setiap kebijakan manajemen mendapat dukungan dari seluruh karyawan dan pada gilirannya keberadaan perusahaan dapat tetap bertahan dan bahkan berkembang maju. Workshop ini disajikan secara rinci pengetahuan dan praktek IR yang dibagi kedalam 3 (tiga) ranah, yaitu ranah peningkatan kerjasama dalam rangka membangun kesamaan padangan dan tujuan antara perusahaan dengan pekerja serta pemangku kepentingan lainnya serta bagaimana bila sebuah perusahaan dipaksa oleh keadaan VUCA Volatile Uncertainty Complexity and Ambiguity yang menuntut CEO untuk melakukan program yang tidak popular yaitu implementasi OD program, perusahaan diperhadapkan untuk melaksanakan PHK yang tidak menimbulkan konflik. Bagaimana sebaiknya dilakukan.
Apabila terjadi konflik atau adanya ketidaksesuaian antara pengusaha dan pekerjanya, maka ada 4 kemungkinan penyelesaiannya saat itu : 1. Avoid (I lose you lose} 2. Accomodate (I lose you win) 3. Compete (I win you lose) 4. Compromise ( I win partly you win partly) 5. Collaborate ( I win you win). Apapun yang kita lakukan pada akhirnya semua akan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak..
Terkait dengan hal di atas , maka pokok-pokok yang akan dibahas antara lain konsep dasar kerjasama pekerja dan management, perbedaan kerjasama dengan perundingan bersama, Kemudian bagaimana memulai dan mengelola dan melakukan monitoringnya. kemudian disampaikan pula pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang mutlak mendapat perhatian pula, dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang terkait
Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial di Indonesia baik itu Pekerja/Buruh, Pengusaha maupun unsur pemerintah dalam hal ini pegawai Depnakertrans harus diakui masih jauh dari harapan. Sosialisasi yang relatif minim dan kesadaran untuk memahami yang masih rendah sering dijadikan kambing hitam atas kondisi tersebut. Kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku di suatu perusahaan banyak yang dibuat atas pertimbangan “Bagaimana Biasanya?” tanpa mengetahui dasar hukumnya atau memahami “Bagaimana Semestinya”. Harmonisasi dan Employee Engagement adalah hal utama dalam penciptaan organisasi yang efektif , produktif dan profitable selain penciptaan Talent yang kemudian menjadi Leader yang pada akhirnya menciptakan organisasi yang menopang tercapainya 3 Bottom Lines (double digit growth, CSR dan eclogical ,environment yang ramah lingkungan
SIAPA YANG HARUS IKUT
Praktisi IR Spesialis yang bekerja kurang dari 5 tahun
Praktisi HR Generalis yang bekerja kurang dari 7 tahun
Peminat & pemerhati Hubungan Industrial
PEMBAHASAN : Para peserta akan memperoleh pengetahuan & skill tentang :
Future Employee Relation dalam tranformasi bisnis global : Future of Work
IR Strategik scorecard + INDUSTRIAL RELATION STRATEGIC MAP + BSC IR KOMPREHENSIF
Konsep dan fungsi Industrial Relation : IR Strategis serta membahas ranah Kerjasama & ranah Perundingan dalam IR
Dasar-dasar kerjasama pekerja dan manajemen dan tantangan pelaksanaannya
Norma KETENAGAKERJAAN di dalam hubungan kerja berdasarkan UU CIPTA KERJA dan situasi PANDEMI COVID 19
Menetapkan tujuan, sifat, fungsi dan struktur bentuk kerjasama pekerja dan manajemen
Bagimana memulai, mengelola dan memonitor kerjasama pekerja dan perusahaan
Peraturan perundang-undangan yang menyangkut IR. (Undang-undang, PP/Kepmen/SE, Peraturan Perusahaan/PKB/PP
Kelembagaan dibidang IR. (Bipatrit, Tripatrit, PPHI, dan lain-lain)
Tantangan-tantangan dibalik keberadaan Serikat Pekerja. (Peraturan terkait SP, Kerjasama dan tantangannya).
Fungsi dan aspek kritikal Peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (Collective Labor Agreement).
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial & tatacara beracara di PHI
Bagaimana membuat dan tahapan perjanjian kerja sesuai dengan UU
Beda perjanjian kerja dan offering letter (surat penawaran kerja)
Lain-lain terkait dengan outsourcing, jamsostek, PKWT, PKWTT dll
Problematika PKWT dan MATRIKS PKWT dan konsekuensi menjadi PKWTT
Kupas Tuntas UU 11 Tahun 2020, PP 34, 35,36,37 Tahun 2021
Sikap mental yang tepat seorang IR professional untuk menjadi insiator dalam setiap tahapan IR: ranah kerjasama, ranah perundingan dan penegak hukum internal perusahaan
IR Clinic & Kompilasi putusan MA dan MK
Konsep Hukum Perburuhan yang normatif
Melakukan PHK tanpa konflik atau berujung pada ketidak pastian
Peran praktisi HR normatif saat melakukan PHK dan saat di PHK bagaimana anda menyikapinya?
Strategi pengupahan berdasar PP 36/2021 dan permenakertrans no 1 tahun 2017 membantu anda mereduksi disengagement
Hukum Buruh & Hukum Ketenagakerjaan
Penyusunan PP dan Perundingan PKB beserta contoh PP dan PKB klien
Trending Topic : 108th Session of ILC 2019 International Labor Conference
Membangun Mutual Trust – Commitment – Productivity dalam Organisasi
Bagaimana dengan draft Omnibus Law ?
Modern ER Employee Relations
Pergerakan SP/SB di Indonesia dan Global
Aspek praktis ketenagakerjaan pasca putusan yang menatakan UU No 11 Tahun 2020 masih berlaku sampai dilakukan perbaikan selama 2 tahun sampai 25 November 2023.
JHT Permenaker no 2 tahun 2022, perlindungan hari tua pekerja dan permasalahannya
Materi : 1. Konsep Hubungan Industrial 2. Sarana HI dan Hubungan Kerja 3. PKWT dalam OUTSOURCING (Problematika PKWT dan MATRIKS PKWT dan konsekuensi menjadi PKWTT) dan magang – studi kasus 4. Kupas Tuntas UU 11 Tahun 2020 dan PP 34, 35, 36, 37 Tahun 2021 5. PP/PKB dan aspek normatif HI (upah,waktu kerja dll) – studi kasus 6. Jaminan Sosial 7. PHK secara umum 8. Mogok Kerja & Perselisihan Hubungan Industrial – studi kasus 9. Serikat Pekerja dan LKS Bipartit dan bagaimana mengelolanya – studiskasus 10. Konsep Hukum Perburuhan yang normatif 11. Bagaimana melakukan PHK tanpa merusak citra perusahaan dan tidak menimbulkan keributan 12. Cara melakukan program rasionalisasi 13. Paket golden shakehand vs pensiun dini 14. Bagaimana membuat PHK menjadi berkah bukan kiamat. Career Transition Service Program. Apa itu? 15. Bagaimana melakukan PHK sesuai prosedur dan singkat serta sesuai dengan anggaran 16. Teknik negosiasi dalam PHK, PHK kaitannya dengan putusan MK 17. Strategi pengupahan berdasar PP 36/2021 & Permenakertrans no 1 Tahun 2017 18. Legal drafting Perjanjian Kerja yang aman-studi kasus 19. Larangan, Perlindungan dan Diskriminasi – Studi kasus 20. Persiapan menghadapi pengadilan – studi kasus 21. Hukum acara perselisihan PHI & tatacara beracara di PHI 22. Pekerja milenial dunia dan Indonesia, bagaimana rekrutmen hingga berkontribusi , anda harus lebih smart kalau tidak mereka belum menganggap anda mentor dan coach 23. Millennials bagaimana mengelolanya 24. SUSU struktur upah dan skala upah yang perlu anda ketahui dan implementasikan, membuat SUSU teman-teman IR harus juga mengetahui dengan baik 25. Total Rewards 3 P apa maksudnya 26. Praktisi HR sudah biasa dan perlu punya pengalaman melakukan proses separasi (lay off), bagaimana bila anda praktisi HR yang dipecat atau diseparasi? simak cara dan langkah yang tepat dalam menyikapinya tanpa mengurangi hak-hak anda. 28. Hukum Buruh & Hukum Ketenagakerjaan 29. Penyusunan PP dan Perundingan PKB beserta contoh PP dan PKB klien 30. Trending Topic : 108th Session of ILC 2019 International Labor Conference 31. Membangun Mutual Trust – Commitment – Productivity dalam Organisasi 32. Bagaimana dengan OMNIBUS Law? 33. Modern Employee Relations 34. JHT Permenaker no 2 tahun 2022, perlindungan hari tua pekerja dan permasalahannya 35. Pergerakan SP/SB Indonesia dan Global 35 . Examination (on 2nd Day)
BONUS ISTIMEWA :
IR Strategik Scorecard
Software Lengkap UU / Peraturan Ketenagakerjaan
Materi Module Pelatihan Mediator yang terakreditasi oleh BAMI
Pemberdayaan HI
Bab-bab tentang Hukum Perburuhan Indonesia
PHK karena kesalahan berat ditinjau dari beberapa putusan MA
Buku kompilasi tentang putusan MK tentang uji materi UU 13 tahun 2003/UU 11 Tahun 2021
Buku kompilasi peraturan Ketenagakerjaan
Bonus audt SA 8000
SUSU Struktur Upah Skala Upah bagaimana membuatnya dan contoh SUSU klien
International Labour Conference 2015-2016-2017-2018-2019
Plus Bonus ISTIMEWA LAINNYA
PESERTA : Pelatihan ini direkomendasikan untuk pemimpin perusahaan, praktisi SDM, para Manager, Asisten Manager, Supervisor, setingkat Kepala Bagian dan Calon supervisor untuk semua fungsi organisasi. METODOLOGY Lecturing, studi kasus, latihan simulasi dan group discussion. Peserta dipandu untuk aktif yang merupakan kunci sukses pembelajaran kelas ini.
Fasilitator : Haris H. Sidauruk Saat ini beliau menjabat sebagai VP & Senior Consultant SDM & Manufacturing improvement pada salah satu perusahaan di Indonesia (PT. Freemind Management Consulting). Sebagai seorang professional, beliau pernah menempati beberapa jabatan diantaranya : sebagai Management Trainee, Production Manager, HR & Training Manager, TPM Manager, HSE Manager (PT. Multi Bintang Indonesia Tbk, (Heineken Group), PT United Can Company Tbk dan sebagainya. Pengalaman sebagai konsultan, dan instruktur di antaranya di PT. Telkom , Pertamina, Genting Oil Kasuri, dll dalam menyiapkan Tim HR nya untuk meraih sertifikasi internasional, memberikan pembekalan dan Sertifikasi HR bagi Tim HR di Indofood, Pertamina, Pinago Utama, Dunia Teknik, Departemen Industri RI, PT Kansai, Allianz Group, RS Premier Ramsay group, Lotte Mart Indonesia, dll . Memberikan konsultansi dan melakukan beberapa projek HR seperti WLA, Pengembangan organisasi, Total Rewards (JA JD JE JG memperbaiki sistem pengupahan berbasis kinerja dengan HAY system, MERCER) pada beberapa perusahaan seperti Akira Data, Rumah Sakit Premier Ramsay Group, PT KINO dll . Membuat dan mengembangkan Talent Management Suites dengan matriks HAV, RTC, ICP Individual Career Plan, Performance & IDP Individual Development Program Cycle Plan, Leader development Execution. Serta memberikan workshop publik dan sertifikasi bagi profesional SDM di Indonesia yang diikuti juga praktisi dari Australia dan Philipina. Juga aktif dalam kepengurusan ISHRM The Indonesia Society of Human Resource Management (PMSM Indonesia) dalam bidang pengembangan dan pelatihan Beliau juga mengajar di beberapa tempat group HR, HRM Indonesia, Seminar-seminarku, Episentrum, PT.Indo Human Resource, Info Seminar, Warta Training, PT Jhonson Indonesia , PT Intracopenta, PMSM Indonesia dlsb. My blog Talent Management Suites http://tulis4an-haris-sidauruk.blogspot.co.id/ ———————- REGISTRASI & INVESTASI ———————- Pendaftaran dan In-House Training : Mrs. Anova HR HOUSE INDONESIA CONSULTING HP: +62811891352 Email anovaluska@yahoo.com Investasi: Rp 5.000.000 / peserta โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ Form Pendaftaran : Serifikasi Professional HR Tanggal : Nama : Perusahaan : No. Telp : No.HP : PIN BB : Email : Transfer tgl : โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ-
Certified Industrial Relations Professional CIRP (JAKARTA) (Sertifikasi Praktisi Hubungan Industrial)
HOTEL FAVE LTC GLODOK JAKARTAย ย Kamis Jumat , 23 – 24 September 2021
PT Saptaindra Sejati & Indika Multi Media
PT Danone Group (Aqua Golden Missisipi) dan Mekarta
Public Workshop: PT Coca Cola Amatil
MENGAJAR UNION GROUP PT FISKAR INTERNATIONAL MATERI BERDASARKAN YANG DIANJURKAN ILO, APINDO, DEPNAKER, LAWYER HUBUNGAN INDUSTRIAL & BEST PRACTICE (sudah dimodifikasi berdasarkan best practice di Indonesia). Bagaimana dengan situasi bisnis terkait COVID – 19, bagaimana peran HR lebih asertif dan membangun, HR harus sebagai katalisator dan pelaku konsultatif internal-HR RISK MANAGEMENT? LATAR BELAKANG
Perkembangan Hubungan Industrial dewasa ini banyak tantangannya. Perubahan keadaan karena globalisasi, reformasi yang meliputi kebebasan berserikat, pelaksanaan HAM, supremasi hukum, perubahan peraturan perundang-udangan, otonomi daerah, penerapan standar ketenagakerjaan internasional, infra struktur dan iklim investasi, ikut mengubah pola hubungan industrial, khususnya perubahan perilaku dan sikap yang menyangkut banyak aspek seperti sosial, budaya, ekonomi, politik dan upaya peningkatan kesejahteraan. Menghadapi kenyataan ini, para praktisi Hubungan Industrial dituntut untuk lebih sinergis dan cepat beradaptasi dengan kondisi nasional dan lingkungan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yangberlaku, untuk menciptakan adanya Hubungan Industrial yang kondusif untuk peningkatan produktivitas perusahaan.
Tahun 2018 dimulai dengan kenaikan UMP DKI sebesar 8,71% (dari Rp 3 335 750 menjadi Rp 3 648 035) . Seorang pimpinan Serikat Pekerja sudah mencanangkan seruan bahwa untuk tahun ke depan UMP harus naik 16.73% di tahun 2018. Karena sampai saat ini UMP/UMKK disamakan untuk semua jenis bisnis, banyak perusahaan menengah dan kecil mau tidak mau harus mengurangi jumlah karyawannya. Dimulai dengan yang outsourcing, lalu yang kontrak (PKWT), dan terakhir yang karyawan tetap (PKWTT).
Membanjirnya produk-produk murah dari luar negeri memaksa beberapa perusahaan harus meningkatkan efisiensi dengan cara mengurangi karyawan.Tantangannya bagi kita adalah bagaimana melaksanakan PHK secara lugas dan cepat dan normatif (agile) sehingga diharapkan dapat menekan terjadinya konflik Berlanjut dengan COVID 19 bencana kejadian luar biasa yang diawali di Februari 2020 hingga saat ini masih terus semua negara memiliki program untuk mengurangi dampak pandemi tersebut dan masih berjibaku dan butuh kerja sama semua pihak. Memaksa perubahan VUCA dan DISRUPSI pada berbagai aspek usaha, banyak yang sudah tutup dan ada juga ang bertahan. Pada 2 November 2020, UU 11 Tahun 2020 telah diundangkan menempurnakan UU TK sebelumnya dan terbit PP pendukungnya seperti PP34,35,36, 37 Tahun 2021. Banyak perubahan yanh harus diadopsi dan menjadi adaptasi bagi dunia usaha terkait dengan hubungan kerja pekerja dan manajemen perusahaan.
Bertolak dari masalah tersebut diatas barulah disadari bahwa fungsi Industrial Relation sungguh sangat strategis dalam menciptakan iklim kerja yang aman dan berkelanjutan yang pada akhirnya membuahkan iklim kerja yang kondusif. Dengan hubungan yang harmonis setiap kebijakan manajemen mendapat dukungan dari seluruh karyawan dan pada gilirannya keberadaan perusahaan dapat tetap bertahan dan bahkan berkembang maju. Workshop ini disajikan secara rinci pengetahuan dan praktek IR yang dibagi kedalam 3 (tiga) ranah, yaitu ranah peningkatan kerjasama dalam rangka membangun kesamaan padangan dan tujuan antara perusahaan dengan pekerja serta pemangku kepentingan lainnya serta bagaimana bila sebuah perusahaan dipaksa oleh keadaan VUCA Volatile Uncertainty Complexity and Ambiguity yang menuntut CEO untuk melakukan program yang tidak popular yaitu implementasi OD program, perusahaan diperhadapkan untuk melaksanakan PHK yang tidak menimbulkan konflik. Bagaimana sebaiknya dilakukan.
Apabila terjadi konflik atau adanya ketidaksesuaian antara pengusaha dan pekerjanya, maka ada 4 kemungkinan penyelesaiannya saat itu : 1. Avoid (I lose you lose} 2. Accomodate (I lose you win) 3. Compete (I win you lose) 4. Compromise ( I win partly you win partly) 5. Collaborate ( I win you win). Apapun yang kita lakukan pada akhirnya semua akan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak..
Terkait dengan hal di atas , maka pokok-pokok yang akan dibahas antara lain konsep dasar kerjasama pekerja dan management, perbedaan kerjasama dengan perundingan bersama, Kemudian bagaimana memulai dan mengelola dan melakukan monitoringnya. kemudian disampaikan pula pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang mutlak mendapat perhatian pula, dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang terkait
Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial di Indonesia baik itu Pekerja/Buruh, Pengusaha maupun unsur pemerintah dalam hal ini pegawai Depnakertrans harus diakui masih jauh dari harapan. Sosialisasi yang relatif minim dan kesadaran untuk memahami yang masih rendah sering dijadikan kambing hitam atas kondisi tersebut. Kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku di suatu perusahaan banyak yang dibuat atas pertimbangan “Bagaimana Biasanya?” tanpa mengetahui dasar hukumnya atau memahami “Bagaimana Semestinya”. Harmonisasi dan Employee Engagement adalah hal utama dalam penciptaan organisasi yang efektif , produktif dan profitable selain penciptaan Talent yang kemudian menjadi Leader yang pada akhirnya menciptakan organisasi yang menopang tercapainya 3 Bottom Lines (double digit growth, CSR dan eclogical ,environment yang ramah lingkungan
SIAPA YANG HARUS IKUT
Praktisi IR Spesialis yang bekerja kurang dari 5 tahun
Praktisi HR Generalis yang bekerja kurang dari 7 tahun
Peminat & pemerhati Hubungan Industrial
PEMBAHASAN : Para peserta akan memperoleh pengetahuan & skill tentang :
Future Employee Relation dalam tranformasi bisnis global : Future of Work
IR Strategik scorecard + INDUSTRIAL RELATION STRATEGIC MAP + BSC IR KOMPREHENSIF
Konsep dan fungsi Industrial Relation : IR Strategis serta membahas ranah Kerjasama & ranah Perundingan dalam IR
Dasar-dasar kerjasama pekerja dan manajemen dan tantangan pelaksanaannya
Norma KETENAGAKERJAAN di dalam hubungan kerja berdasarkan UU CIPTA KERJA dan situasi PANDEMI COVID 19
Menetapkan tujuan, sifat, fungsi dan struktur bentuk kerjasama pekerja dan manajemen
Bagimana memulai, mengelola dan memonitor kerjasama pekerja dan perusahaan
Peraturan perundang-undangan yang menyangkut IR. (Undang-undang, PP/Kepmen/SE, Peraturan Perusahaan/PKB/PP
Kelembagaan dibidang IR. (Bipatrit, Tripatrit, PPHI, dan lain-lain)
Tantangan-tantangan dibalik keberadaan Serikat Pekerja. (Peraturan terkait SP, Kerjasama dan tantangannya).
Fungsi dan aspek kritikal Peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (Collective Labor Agreement).
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial & tatacara beracara di PHI
Bagaimana membuat dan tahapan perjanjian kerja sesuai dengan UU
Beda perjanjian kerja dan offering letter (surat penawaran kerja)
Lain-lain terkait dengan outsourcing, jamsostek, PKWT, PKWTT dll
Problematika PKWT dan MATRIKS PKWT dan konsekuensi menjadi PKWTT
Kupas Tuntas UU 11 Tahun 2020, PP 34, 35,36,37 Tahun 2021
Sikap mental yang tepat seorang IR professional untuk menjadi insiator dalam setiap tahapan IR: ranah kerjasama, ranah perundingan dan penegak hukum internal perusahaan
IR Clinic & Kompilasi putusan MA dan MK
Konsep Hukum Perburuhan yang normatif
Melakukan PHK tanpa konflik atau berujung pada ketidak pastian
Peran praktisi HR normatif saat melakukan PHK dan saat di PHK bagaimana anda menyikapinya?
Strategi pengupahan berdasar PP 36/2021 dan permenakertrans no 1 tahun 2017 membantu anda mereduksi disengagement
Hukum Buruh & Hukum Ketenagakerjaan
Penyusunan PP dan Perundingan PKB beserta contoh PP dan PKB klien
Trending Topic : 108th Session of ILC 2019 International Labor Conference
Membangun Mutual Trust – Commitment – Productivity dalam Organisasi
Bagaimana dengan draft Omnibus Law ?
Modern ER Employee Relations
Pergerakan SP/SB di Indonesia dan Global
Materi : 1. Konsep Hubungan Industrial 2. Sarana HI dan Hubungan Kerja 3. PKWT dalam OUTSOURCING (Problematika PKWT dan MATRIKS PKWT dan konsekuensi menjadi PKWTT) dan magang – studi kasus 4. Kupas Tuntas UU 11 Tahun 2020 dan PP 34, 35, 36, 37 Tahun 2021 5. PP/PKB dan aspek normatif HI (upah,waktu kerja dll) – studi kasus 6. Jaminan Sosial 7. PHK secara umum 8. Mogok Kerja & Perselisihan Hubungan Industrial – studi kasus 9. Serikat Pekerja dan LKS Bipartit dan bagaimana mengelolanya – studiskasus 10. Konsep Hukum Perburuhan yang normatif 11. Bagaimana melakukan PHK tanpa merusak citra perusahaan dan tidak menimbulkan keributan 12. Cara melakukan program rasionalisasi 13. Paket golden shakehand vs pensiun dini 14. Bagaimana membuat PHK menjadi berkah bukan kiamat. Career Transition Service Program. Apa itu? 15. Bagaimana melakukan PHK sesuai prosedur dan singkat serta sesuai dengan anggaran 16. Teknik negosiasi dalam PHK, PHK kaitannya dengan putusan MK 17. Strategi pengupahan berdasar PP 36/2021 & Permenakertrans no 1 Tahun 2017 18. Legal drafting Perjanjian Kerja yang aman-studi kasus 19. Larangan, Perlindungan dan Diskriminasi – Studi kasus 20. Persiapan menghadapi pengadilan – studi kasus 21. Hukum acara perselisihan PHI & tatacara beracara di PHI 22. Pekerja milenial dunia dan Indonesia, bagaimana rekrutmen hingga berkontribusi , anda harus lebih smart kalau tidak mereka belum menganggap anda mentor dan coach 23. Millennials bagaimana mengelolanya 24. SUSU struktur upah dan skala upah yang perlu anda ketahui dan implementasikan, membuat SUSU teman-teman IR harus juga mengetahui dengan baik 25. Total Rewards 3 P apa maksudnya 26. Praktisi HR sudah biasa dan perlu punya pengalaman melakukan proses separasi (lay off), bagaimana bila anda praktisi HR yang dipecat atau diseparasi? simak cara dan langkah yang tepat dalam menyikapinya tanpa mengurangi hak-hak anda. 28. Hukum Buruh & Hukum Ketenagakerjaan 29. Penyusunan PP dan Perundingan PKB beserta contoh PP dan PKB klien 30. Trending Topic : 108th Session of ILC 2019 International Labor Conference 31. Membangun Mutual Trust – Commitment – Productivity dalam Organisasi 32. Bagaimana dengan OMNIBUS Law? 33. Modern Employee Relations 34. Pergerakan SP/SB Indonesia dan Global 35 . Examination (on 2nd Day)
BONUS ISTIMEWA :
IR Strategik Scorecard
Software Lengkap UU / Peraturan Ketenagakerjaan
Materi Module Pelatihan Mediator yang terakreditasi oleh BAMI
Pemberdayaan HI
Bab-bab tentang Hukum Perburuhan Indonesia
PHK karena kesalahan berat ditinjau dari beberapa putusan MA
Buku kompilasi tentang putusan MK tentang uji materi UU 13 tahun 2003/UU 11 Tahun 2021
Buku kompilasi peraturan Ketenagakerjaan
Bonus audt SA 8000
SUSU Struktur Upah Skala Upah bagaimana membuatnya dan contoh SUSU klien
International Labour Conference 2015-2016-2017-2018-2019
Plus Bonus ISTIMEWA LAINNYA
PESERTA : Pelatihan ini direkomendasikan untuk pemimpin perusahaan, praktisi SDM, para Manager, Asisten Manager, Supervisor, setingkat Kepala Bagian dan Calon supervisor untuk semua fungsi organisasi. METODOLOGY Lecturing, studi kasus, latihan simulasi dan group discussion. Peserta dipandu untuk aktif yang merupakan kunci sukses pembelajaran kelas ini.
Fasilitator : Haris H. Sidauruk Saat ini beliau menjabat sebagai VP & Senior Consultant SDM & Manufacturing improvement pada salah satu perusahaan di Indonesia (PT. Freemind Management Consulting). Sebagai seorang professional, beliau pernah menempati beberapa jabatan diantaranya : sebagai Management Trainee, Production Manager, HR & Training Manager, TPM Manager, HSE Manager (PT. Multi Bintang Indonesia Tbk, (Heineken Group), PT United Can Company Tbk dan sebagainya. Pengalaman sebagai konsultan, dan instruktur di antaranya di PT. Telkom , Pertamina, Genting Oil Kasuri, dll dalam menyiapkan Tim HR nya untuk meraih sertifikasi internasional, memberikan pembekalan dan Sertifikasi HR bagi Tim HR di Indofood, Pertamina, Pinago Utama, Dunia Teknik, Departemen Industri RI, PT Kansai, Allianz Group, RS Premier Ramsay group, Lotte Mart Indonesia, dll . Memberikan konsultansi dan melakukan beberapa projek HR seperti WLA, Pengembangan organisasi, Total Rewards (JA JD JE JG memperbaiki sistem pengupahan berbasis kinerja dengan HAY system, MERCER) pada beberapa perusahaan seperti Akira Data, Rumah Sakit Premier Ramsay Group, PT KINO dll . Membuat dan mengembangkan Talent Management Suites dengan matriks HAV, RTC, ICP Individual Career Plan, Performance & IDP Individual Development Program Cycle Plan, Leader development Execution. Serta memberikan workshop publik dan sertifikasi bagi profesional SDM di Indonesia yang diikuti juga praktisi dari Australia dan Philipina. Juga aktif dalam kepengurusan ISHRM The Indonesia Society of Human Resource Management (PMSM Indonesia) dalam bidang pengembangan dan pelatihan Beliau juga mengajar di beberapa tempat group HR, HRM Indonesia, Seminar-seminarku, Episentrum, PT.Indo Human Resource, Info Seminar, Warta Training, PT Jhonson Indonesia , PT Intracopenta, PMSM Indonesia dlsb. My blog Talent Management Suites http://tulis4an-haris-sidauruk.blogspot.co.id/ ———————- REGISTRASI & INVESTASI ———————- Pendaftaran dan In-House Training : Mrs. Anova HR HOUSE INDONESIA CONSULTING HP: +62811891352 Email anovaluska@yahoo.com Investasi: Rp 5.000.000 / peserta โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ Form Pendaftaran : Serifikasi Professional HR Tanggal : Nama : Perusahaan : No. Telp : No.HP : PIN BB : Email : Transfer tgl : โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ-
Certified Industrial Relations Professional CIRP (JAKARTA) (Sertifikasi Praktisi Hubungan Industrial)
HOTEL FAVE LTC GLODOK JAKARTA Senin – Selasa , 20 – 21 September 2021
PT Saptaindra Sejati & Indika Multi Media
PT Danone Group (Aqua Golden Missisipi) dan Mekarta
Public Workshop: PT Coca Cola Amatil
MENGAJAR UNION GROUP PT FISKAR INTERNATIONAL MATERI BERDASARKAN YANG DIANJURKAN ILO, APINDO, DEPNAKER, LAWYER HUBUNGAN INDUSTRIAL & BEST PRACTICE (sudah dimodifikasi berdasarkan best practice di Indonesia). Bagaimana dengan situasi bisnis terkait COVID – 19, bagaimana peran HR lebih asertif dan membangun, HR harus sebagai katalisator dan pelaku konsultatif internal-HR RISK MANAGEMENT? LATAR BELAKANG
Perkembangan Hubungan Industrial dewasa ini banyak tantangannya. Perubahan keadaan karena globalisasi, reformasi yang meliputi kebebasan berserikat, pelaksanaan HAM, supremasi hukum, perubahan peraturan perundang-udangan, otonomi daerah, penerapan standar ketenagakerjaan internasional, infra struktur dan iklim investasi, ikut mengubah pola hubungan industrial, khususnya perubahan perilaku dan sikap yang menyangkut banyak aspek seperti sosial, budaya, ekonomi, politik dan upaya peningkatan kesejahteraan. Menghadapi kenyataan ini, para praktisi Hubungan Industrial dituntut untuk lebih sinergis dan cepat beradaptasi dengan kondisi nasional dan lingkungan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yangberlaku, untuk menciptakan adanya Hubungan Industrial yang kondusif untuk peningkatan produktivitas perusahaan.
Tahun 2018 dimulai dengan kenaikan UMP DKI sebesar 8,71% (dari Rp 3 335 750 menjadi Rp 3 648 035) . Seorang pimpinan Serikat Pekerja sudah mencanangkan seruan bahwa untuk tahun ke depan UMP harus naik 16.73% di tahun 2018. Karena sampai saat ini UMP/UMKK disamakan untuk semua jenis bisnis, banyak perusahaan menengah dan kecil mau tidak mau harus mengurangi jumlah karyawannya. Dimulai dengan yang outsourcing, lalu yang kontrak (PKWT), dan terakhir yang karyawan tetap (PKWTT).
Membanjirnya produk-produk murah dari luar negeri memaksa beberapa perusahaan harus meningkatkan efisiensi dengan cara mengurangi karyawan.Tantangannya bagi kita adalah bagaimana melaksanakan PHK secara lugas dan cepat dan normatif (agile) sehingga diharapkan dapat menekan terjadinya konflik Berlanjut dengan COVID 19 bencana kejadian luar biasa yang diawali di Februari 2020 hingga saat ini masih terus semua negara memiliki program untuk mengurangi dampak pandemi tersebut dan masih berjibaku dan butuh kerja sama semua pihak. Memaksa perubahan VUCA dan DISRUPSI pada berbagai aspek usaha, banyak yang sudah tutup dan ada juga ang bertahan. Pada 2 November 2020, UU 11 Tahun 2020 telah diundangkan menempurnakan UU TK sebelumnya dan terbit PP pendukungnya seperti PP34,35,36, 37 Tahun 2021. Banyak perubahan yanh harus diadopsi dan menjadi adaptasi bagi dunia usaha terkait dengan hubungan kerja pekerja dan manajemen perusahaan.
Bertolak dari masalah tersebut diatas barulah disadari bahwa fungsi Industrial Relation sungguh sangat strategis dalam menciptakan iklim kerja yang aman dan berkelanjutan yang pada akhirnya membuahkan iklim kerja yang kondusif. Dengan hubungan yang harmonis setiap kebijakan manajemen mendapat dukungan dari seluruh karyawan dan pada gilirannya keberadaan perusahaan dapat tetap bertahan dan bahkan berkembang maju. Workshop ini disajikan secara rinci pengetahuan dan praktek IR yang dibagi kedalam 3 (tiga) ranah, yaitu ranah peningkatan kerjasama dalam rangka membangun kesamaan padangan dan tujuan antara perusahaan dengan pekerja serta pemangku kepentingan lainnya serta bagaimana bila sebuah perusahaan dipaksa oleh keadaan VUCA Volatile Uncertainty Complexity and Ambiguity yang menuntut CEO untuk melakukan program yang tidak popular yaitu implementasi OD program, perusahaan diperhadapkan untuk melaksanakan PHK yang tidak menimbulkan konflik. Bagaimana sebaiknya dilakukan.
Apabila terjadi konflik atau adanya ketidaksesuaian antara pengusaha dan pekerjanya, maka ada 4 kemungkinan penyelesaiannya saat itu : 1. Avoid (I lose you lose} 2. Accomodate (I lose you win) 3. Compete (I win you lose) 4. Compromise ( I win partly you win partly) 5. Collaborate ( I win you win). Apapun yang kita lakukan pada akhirnya semua akan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak..
Terkait dengan hal di atas , maka pokok-pokok yang akan dibahas antara lain konsep dasar kerjasama pekerja dan management, perbedaan kerjasama dengan perundingan bersama, Kemudian bagaimana memulai dan mengelola dan melakukan monitoringnya. kemudian disampaikan pula pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang mutlak mendapat perhatian pula, dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang terkait
Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial di Indonesia baik itu Pekerja/Buruh, Pengusaha maupun unsur pemerintah dalam hal ini pegawai Depnakertrans harus diakui masih jauh dari harapan. Sosialisasi yang relatif minim dan kesadaran untuk memahami yang masih rendah sering dijadikan kambing hitam atas kondisi tersebut. Kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku di suatu perusahaan banyak yang dibuat atas pertimbangan “Bagaimana Biasanya?” tanpa mengetahui dasar hukumnya atau memahami “Bagaimana Semestinya”. Harmonisasi dan Employee Engagement adalah hal utama dalam penciptaan organisasi yang efektif , produktif dan profitable selain penciptaan Talent yang kemudian menjadi Leader yang pada akhirnya menciptakan organisasi yang menopang tercapainya 3 Bottom Lines (double digit growth, CSR dan eclogical ,environment yang ramah lingkungan
SIAPA YANG HARUS IKUT
Praktisi IR Spesialis yang bekerja kurang dari 5 tahun
Praktisi HR Generalis yang bekerja kurang dari 7 tahun
Peminat & pemerhati Hubungan Industrial
PEMBAHASAN : Para peserta akan memperoleh pengetahuan & skill tentang :
Future Employee Relation dalam tranformasi bisnis global : Future of Work
IR Strategik scorecard + INDUSTRIAL RELATION STRATEGIC MAP + BSC IR KOMPREHENSIF
Konsep dan fungsi Industrial Relation : IR Strategis serta membahas ranah Kerjasama & ranah Perundingan dalam IR
Dasar-dasar kerjasama pekerja dan manajemen dan tantangan pelaksanaannya
Norma KETENAGAKERJAAN di dalam hubungan kerja berdasarkan UU CIPTA KERJA dan situasi PANDEMI COVID 19
Menetapkan tujuan, sifat, fungsi dan struktur bentuk kerjasama pekerja dan manajemen
Bagimana memulai, mengelola dan memonitor kerjasama pekerja dan perusahaan
Peraturan perundang-undangan yang menyangkut IR. (Undang-undang, PP/Kepmen/SE, Peraturan Perusahaan/PKB/PP
Kelembagaan dibidang IR. (Bipatrit, Tripatrit, PPHI, dan lain-lain)
Tantangan-tantangan dibalik keberadaan Serikat Pekerja. (Peraturan terkait SP, Kerjasama dan tantangannya).
Fungsi dan aspek kritikal Peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (Collective Labor Agreement).
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial & tatacara beracara di PHI
Bagaimana membuat dan tahapan perjanjian kerja sesuai dengan UU
Beda perjanjian kerja dan offering letter (surat penawaran kerja)
Lain-lain terkait dengan outsourcing, jamsostek, PKWT, PKWTT dll
Problematika PKWTย dan MATRIKS PKWT dan konsekuensi menjadi PKWTT
ย Kupas Tuntas UU 11 Tahun 2020, PP 34, 35,36,37 Tahun 2021
Sikap mental yang tepat seorang IR professional untuk menjadi insiator dalam setiap tahapan IR: ranah kerjasama, ranah perundingan dan penegak hukum internal perusahaan
IR Clinic & Kompilasi putusan MA dan MK
Konsep Hukum Perburuhan yang normatif
Melakukan PHK tanpa konflik atau berujung pada ketidak pastianย
Peran praktisi HR normatif saat melakukan PHK dan saat di PHK bagaimana anda menyikapinya?
Strategi pengupahan berdasar PP 36/2021 dan permenakertrans no 1 tahun 2017 membantu anda mereduksi disengagement
Hukum Buruh & Hukum Ketenagakerjaan
Penyusunan PP dan Perundingan PKB beserta contoh PP dan PKB klienย
Trending Topic : 108th Session of ILC 2019 International Labor Conference
Membangun Mutual Trust – Commitment –ย Productivity dalam Organisasi
Bagaimana dengan draft Omnibus Law ?
Modern ER Employee Relations
Pergerakan SP/SB di Indonesia dan Globalย
Materi : 1. Konsep Hubungan Industrial 2. Sarana HI dan Hubungan Kerja 3. PKWT dalam OUTSOURCING (Problematika PKWT dan MATRIKS PKWT dan konsekuensi menjadi PKWTT) dan magang – studi kasus 4. Kupas Tuntas UU 11 Tahun 2020 dan PP 34, 35, 36, 37 Tahun 2021 5. PP/PKB dan aspek normatif HI (upah,waktu kerja dll) – studi kasus 6. Jaminan Sosial 7. PHK secara umum 8. Mogok Kerja & Perselisihan Hubungan Industrial – studi kasus 9. Serikat Pekerja dan LKS Bipartit dan bagaimana mengelolanya – studiskasus 10. Konsep Hukum Perburuhan yang normatif 11. Bagaimana melakukan PHK tanpa merusak citra perusahaan dan tidak menimbulkan keributan 12. Cara melakukan program rasionalisasi 13. Paket golden shakehand vs pensiun dini 14. Bagaimana membuat PHK menjadi berkah bukan kiamat. Career Transition Service Program. Apa itu? 15. Bagaimana melakukan PHK sesuai prosedur dan singkat serta sesuai dengan anggaran 16. Teknik negosiasi dalam PHK, PHK kaitannya dengan putusan MK 17. Strategi pengupahan berdasar PP 36/2021 & Permenakertrans no 1 Tahun 2017 18. Legal drafting Perjanjian Kerja yang aman-studi kasus 19. Larangan, Perlindungan dan Diskriminasi – Studi kasus 20. Persiapan menghadapi pengadilan – studi kasus 21. Hukum acara perselisihan PHI & tatacara beracara di PHI 22. Pekerja milenial dunia dan Indonesia, bagaimana rekrutmen hingga berkontribusi , anda harus lebih smart kalau tidak mereka belum menganggap anda mentor dan coach 23. Millennials bagaimana mengelolanya 24. SUSU struktur upah dan skala upah yang perlu anda ketahui dan implementasikan, membuat SUSU teman-teman IR harus juga mengetahui dengan baik 25. Total Rewards 3 P apa maksudnya 26. Praktisi HR sudah biasa dan perlu punya pengalaman melakukan proses separasi (lay off), bagaimana bila anda praktisi HR yang dipecat atau diseparasi? simak cara dan langkah yang tepat dalam menyikapinya tanpa mengurangi hak-hak anda. 28. Hukum Buruh & Hukum Ketenagakerjaan 29. Penyusunan PP dan Perundingan PKB beserta contoh PP dan PKB klien 30. Trending Topic : 108th Session of ILC 2019 International Labor Conference 31. Membangun Mutual Trust – Commitment – Productivity dalam Organisasi 32. Bagaimana dengan OMNIBUS Law? 33. Modern Employee Relations 34. Pergerakan SP/SB Indonesia dan Global 35 . Examination (on 2nd Day)
BONUS ISTIMEWA :
IR Strategik Scorecard
Software Lengkap UU / Peraturan Ketenagakerjaan
Materi Module Pelatihan Mediator yang terakreditasi oleh BAMI
Pemberdayaan HI
Bab-bab tentang Hukum Perburuhan Indonesia
PHK karena kesalahan berat ditinjau dari beberapa putusan MA
Buku kompilasi tentang putusan MK tentang uji materi UU 13 tahun 2003/UU 11 Tahun 2021
Buku kompilasi peraturan Ketenagakerjaan
Bonus audt SA 8000
SUSU Struktur Upah Skala Upah bagaimana membuatnya dan contoh SUSU klien
International Labour Conference 2015-2016-2017-2018-2019
Plus Bonus ISTIMEWA LAINNYA
PESERTA : Pelatihan ini direkomendasikan untuk pemimpin perusahaan, praktisi SDM, para Manager, Asisten Manager, Supervisor, setingkat Kepala Bagian dan Calon supervisor untuk semua fungsi organisasi. METODOLOGY Lecturing, studi kasus, latihan simulasi dan group discussion. Peserta dipandu untuk aktif yang merupakan kunci sukses pembelajaran kelas ini.
Fasilitator : Haris H. Sidauruk Saat ini beliau menjabat sebagai VP & Senior Consultant SDM & Manufacturing improvement pada salah satu perusahaan di Indonesia (PT. Freemind Management Consulting). Sebagai seorang professional, beliau pernah menempati beberapa jabatan diantaranya : sebagai Management Trainee, Production Manager, HR & Training Manager, TPM Manager, HSE Manager (PT. Multi Bintang Indonesia Tbk, (Heineken Group), PT United Can Company Tbk dan sebagainya. Pengalaman sebagai konsultan, dan instruktur di antaranya di PT. Telkom , Pertamina, Genting Oil Kasuri, dll dalam menyiapkan Tim HR nya untuk meraih sertifikasi internasional, memberikan pembekalan dan Sertifikasi HR bagi Tim HR di Indofood, Pertamina, Pinago Utama, Dunia Teknik, Departemen Industri RI, PT Kansai, Allianz Group, RS Premier Ramsay group, Lotte Mart Indonesia, dll . Memberikan konsultansi dan melakukan beberapa projek HR seperti WLA, Pengembangan organisasi, Total Rewards (JA JD JE JG memperbaiki sistem pengupahan berbasis kinerja dengan HAY system, MERCER) pada beberapa perusahaan seperti Akira Data, Rumah Sakit Premier Ramsay Group, PT KINO dll . Membuat dan mengembangkan Talent Management Suites dengan matriks HAV, RTC, ICP Individual Career Plan, Performance & IDP Individual Development Program Cycle Plan, Leader development Execution. Serta memberikan workshop publik dan sertifikasi bagi profesional SDM di Indonesia yang diikuti juga praktisi dari Australia dan Philipina. Juga aktif dalam kepengurusan ISHRM The Indonesia Society of Human Resource Management (PMSM Indonesia) dalam bidang pengembangan dan pelatihan Beliau juga mengajar di beberapa tempat group HR, HRM Indonesia, Seminar-seminarku, Episentrum, PT.Indo Human Resource, Info Seminar, Warta Training, PT Jhonson Indonesia , PT Intracopenta, PMSM Indonesia dlsb. My blog Talent Management Suites http://tulis4an-haris-sidauruk.blogspot.co.id/ ———————- REGISTRASI & INVESTASI ———————- Pendaftaran dan In-House Training : Mrs. Anova HR HOUSE INDONESIA CONSULTING HP: +62811891352 Email anovaluska@yahoo.com Investasi: Rp 5.000.000 / peserta โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ Form Pendaftaran : Serifikasi Professional HR Tanggal : Nama : Perusahaan : No. Telp : No.HP : PIN BB : Email : Transfer tgl : โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ-
AGENDA PROGRAM PENDAMPINGAN PROJECT OD ORGANIZATION DEVELOPMENT DAN AGENDA PUBLIC TRAINING PERIODE 2021
Dear Bapak dan Ibu Yth,Berikut adalah agenda program pendampingan project OD Organization Development dan Agenda public Training periode 2021. SalamAnovaHR HOUSE INDONESIA.www.hrhouseindonesia.com
INHOUSE TRAINING & WORKSHOP INDUSTRIAL RELATION BUSINESS PARTNER & UUCK UU no 11/2020 BAGI SERIKAT PEKERJA MENUJU TRANSFORMASI BISNIS
Untuk pelatihan inhouse training & workshop silahkan hub 0811891352.
SalamHR HOUSE INDONESIAwww.hrhouseindonesia.com
Dear HR House Indonesia Readers,
Terima-kasih kami ucapkan kepada peserta Serikat pekerja Group Fiskars perusahaan MNC yang mempercayakan kami untuk memberikan pelatihan dan workshop “INDUSTRIAL RELATION BUSINESS PARTNER & UU
Semoga menciptakan mutual trust yang terus bertumbuh dan berbuah, menjadi kemitraan yang menciptakan suasana kerja menuju tingkat produktivitas maksimal dengan fokus pada harmonisasi dan engagement pekerja bagi kesuksesan perusahaan dan pekerjanya.
Salam Haris H. Sidauruk HR HOUSE INDONESIA CONSULTING
Certified Industrial Relations Professional CIRP (JAKARTA) (Sertifikasi Praktisi Hubungan Industrial)
HOTEL FAVE LTC GLODOK JAKARTA Selasa – Rabu , 29- 30 September 2020
PT Saptaindra Sejati & Indika Multi Media
PT Danone Group (Aqua Golden Missisipi) dan Mekarta
Public Workshop: PT Coca Cola Amatil
ย MENGAJARย UNION GROUP PT FISKAR INTERNATIONAL ย MATERI BERDASARKAN YANG DIANJURKAN ILO, APINDO, DEPNAKER, LAWYER HUBUNGAN INDUSTRIAL & BEST PRACTICE (sudah dimodifikasi berdasarkan best practice di Indonesia). Bagaimana dengan situasi bisnis terkait COVID – 19, bagaimana peran HR lebih asertif dan membangun, HR harus sebagai katalisator dan pelaku konsultatif internal-HR RISK MANAGEMENT?
LATAR BELAKANG
Perkembangan Hubungan Industrial dewasa ini banyak tantangannya. Perubahan keadaan karena globalisasi, reformasi yang meliputi kebebasan berserikat, pelaksanaan HAM, supremasi hukum,ย perubahan peraturan perundang-udangan, otonomi daerah, penerapan standar ketenagakerjaan internasional, infra struktur dan iklim investasi, ikut mengubah pola hubungan industrial, khususnya perubahan perilaku dan sikap yang menyangkut banyak aspek seperti sosial, budaya, ekonomi, politik dan upaya peningkatan kesejahteraan. Menghadapi kenyataan ini, para praktisi Hubungan Industrial dituntut untuk lebih sinergis dan cepat beradaptasi dengan kondisi nasional dan lingkungan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yangberlaku, untuk menciptakan adanya Hubungan Industrial yang kondusif untuk peningkatan produktivitas perusahaan.
Tahun 2018 dimulai dengan kenaikan UMP DKI sebesar 8,71% (dari Rp 3 335 750 menjadi Rp 3 648 035) . Seorang pimpinan Serikat Pekerja sudah mencanangkan seruan bahwa untuk tahun ke depan UMP harus naik 16.73% di tahun 2018. Karena sampai saat ini UMP/UMKK disamakan untuk semua jenis bisnis, banyak perusahaan menengah dan kecil mau tidak mau harus mengurangi jumlah karyawannya. Dimulai dengan yang outsourcing, lalu yang kontrak (PKWT), dan terakhir yang karyawan tetap (PKWTT).ย Membanjirnya produk-produk murah dari luar negeri memaksa beberapa perusahaan harus meningkatkan efisiensi dengan cara mengurangi karyawan.Tantangannya bagi kita adalah bagaimana melaksanakan PHK secara lugas dan cepat dan normatif (agile) sehingga diharapkan dapat menekan terjadinya konflik
Bertolak dari masalah tersebut diatas barulah disadari bahwa fungsi Industrial Relation sungguh sangat strategis dalam menciptakan iklim kerja yangย aman dan berkelanjutan yang pada akhirnya membuahkan iklim kerja yang kondusif. Dengan hubungan yang harmonis setiap kebijakan manajemen mendapat dukungan dari seluruh karyawan dan pada gilirannya keberadaan perusahaan dapat tetap bertahan dan bahkan berkembang maju. Workshop ini disajikan secara rinci pengetahuan dan praktek IRย yang dibagi kedalam 3 (tiga) ranah, yaitu ranah peningkatan kerjasama dalam rangka membangun kesamaan padangan dan tujuan antara perusahaan dengan pekerja serta pemangku kepentingan lainnya serta bagaimana bila sebuah perusahaan dipaksa oleh keadaan VUCA Volatile Uncertainty Complexity and Ambiguity yang menuntut CEO untuk melakukan program yang tidak popular yaitu implementasi OD program, perusahaan diperhadapkan untuk melaksanakan PHK yang tidak menimbulkan konflik. Bagaimana sebaiknya dilakukan.
Apabila terjadi konflik atau adanya ketidaksesuaian antara pengusaha danย pekerjanya, maka ada 4 kemungkinan penyelesaiannya saat itu : 1. Avoid (I lose you lose} 2. Accomodate (I lose you win) 3. Compete (Iย win you lose) 4. Compromise ( I win partly you win partly) 5. Collaborate ( I win you win). Apapun yang kita lakukan pada akhirnya semua akan menimbulkanย kerugian bagi kedua belah pihak..
Terkait dengan hal di atas , maka pokok-pokok yang akan dibahas antara lain konsep dasar kerjasama pekerja dan management, perbedaan kerjasama dengan perundingan bersama, Kemudian bagaimana memulai dan mengelola dan melakukan monitoringnya. kemudian disampaikan pula pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang mutlak mendapat perhatian pula, dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang terkait
Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial di Indonesia baik itu Pekerja/Buruh, Pengusaha maupun unsur pemerintah dalam hal ini pegawai Depnakertrans harus diakui masih jauh dari harapan. Sosialisasi yang relatif minim dan kesadaran untuk memahami yang masih rendah sering dijadikan kambing hitam atas kondisi tersebut. Kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku di suatu perusahaan banyak yang dibuat atas pertimbangan “Bagaimana Biasanya?” tanpa mengetahui dasar hukumnya atau memahami “Bagaimana Semestinya”. Harmonisasi dan Employee Engagement adalah hal utama dalam penciptaan organisasi yang efektif , produktif dan profitable selain penciptaan Talent yang kemudian menjadi Leader yang pada akhirnya menciptakan organisasi yang menopang tercapainya 3 Bottom Lines (double digit growth, CSR dan eclogical ,environment yang ramah lingkungan
SIAPA YANG HARUS IKUT
Praktisi IR Spesialis yang bekerja kurang dari 5 tahun
Praktisi HR Generalis yang bekerja kurang dari 7 tahun
Peminat & pemerhati Hubungan Industrial
PEMBAHASAN : Para peserta akan memperoleh pengetahuan & skill tentang :
Future Employee Relation dalam tranformasi bisnis global : Future of Work
IR Strategik scorecard + INDUSTRIAL RELATION STRATEGIC MAP + BSC IR KOMPREHENSIF
Konsep dan fungsi Industrial Relation : IR Strategis serta membahas ranah Kerjasama & ranah Perundingan dalam IR
Dasar-dasar kerjasama pekerja dan manajemen dan tantangan pelaksanaannya
Menetapkan tujuan, sifat, fungsi dan struktur bentuk kerjasama pekerja dan manajemen
Bagimana memulai, mengelola dan memonitor kerjasama pekerja dan perusahaan
Peraturan perundang-undangan yang menyangkut IR. (Undang-undang, PP/Kepmen/SE, Peraturan Perusahaan/PKB/PP
Kelembagaan dibidang IR. (Bipatrit, Tripatrit, PPHI, dan lain-lain)
Tantangan-tantangan dibalik keberadaan Serikat Pekerja. (Peraturan terkait SP, Kerjasama dan tantangannya).
Fungsi dan aspek kritikal Peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (Collective Labor Agreement).
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial & tatacara beracara di PHI
Bagaimana membuat dan tahapan perjanjian kerja sesuai dengan UU
Beda perjanjian kerja dan offering letter (surat penawaran kerja)
Lain-lain terkait dengan outsourcing, jamsostek, PKWT, PKWTT dll
Problematika PKWT dan MATRIKS PKWT dan konsekuensi menjadi PKWTT
Kupas Tuntas Permenakertrans no 19 tahun 2012
Sikap mental yang tepat seorang IR professional untuk menjadi insiator dalam setiap tahapan IR: ranah kerjasama, ranah perundingan dan penegak hukum internal perusahaan
IR Clinic & Kompilasi putusan MA dan MK
Konsep Hukum Perburuhan yang normatif
Melakukan PHK tanpa konflik atau berujung pada ketidak pastian
Peran praktisi HR normatif saat melakukan PHK dan saat di PHK bagaimana anda menyikapinya?
Strategi pengupahan berdasar PP78/ 2015 dan permenakertrans no 1 tahun 2017 membantu anda mereduksi disengagement
Hukum Buruh & Hukum Ketenagakerjaan
Penyusunan PP dan Perundingan PKB beserta contoh PP dan PKB klien
Trending Topic : 108th Session of ILC 2019 International Labor Conference
Membangun Mutual Trust – Commitment – Productivity dalam Organisasi
Bagaimana dengan draft Omnibus Law ?
Modern ER Employee Relations
Pergerakan SP/SB di Indonesia dan Global
Materi : 1. Konsep Hubungan Industrial 2. Sarana HI dan Hubungan Kerja 3. PKWT dalam OUTSOURCING (Problematika PKWT dan MATRIKS PKWT dan konsekuensi menjadi PKWTT) dan magang – studi kasus 4. Kupas Tuntas Permenakertrans no 19 tahun 2012 5. PP/PKB dan aspek normatif HI (upah,waktu kerja dll) – studi kasus 6. Jaminan Sosial 7. PHK secara umum 8. Mogok Kerja & Perselisihan Hubungan Industrial – studi kasus 9. Serikat Pekerja dan LKS Bipartit dan bagaimana mengelolanya – studiskasus 10. Konsep Hukum Perburuhan yang normatif 11. Bagaimana melakukan PHK tanpa merusak citra perusahaan dan tidak menimbulkan keributan 12. Cara melakukan program rasionalisasi 13. Paket golden shakehand vs pensiun dini 14. Bagaimana membuat PHK menjadi berkah bukan kiamat. Career Transition Service Program. Apa itu? 15. Bagaimana melakukan PHK sesuai prosedur dan singkat serta sesuai dengan anggaran 16. Teknik negosiasi dalam PHK, PHK kaitannya dengan putusan MK 17. Strategi pengupahan berdasar PP 78/2015 & Permenakertrans no 1 Tahun 2017 18. Legal drafting Perjanjian Kerja yang aman-studi kasus 19. Larangan, Perlindungan dan Diskriminasi – Studi kasus 20. Persiapan menghadapi pengadilan – studi kasus 21. Hukum acara perselisihan PHI & tatacara beracara di PHI 22. Pekerja milenial dunia dan Indonesia, bagaimana rekrutmen hingga berkontribusi , anda harus lebih smart kalau tidak mereka belum menganggap anda mentor dan coach 23. Millennials bagaimana mengelolanya 24. SUSU struktur upah dan skala upah yang perlu anda ketahui dan implementasikan, membuat SUSU teman-teman IR harus juga mengetahui dengan baik 25. Total Rewards 3 P apa maksudnya 26. Praktisi HR sudah biasa dan perlu punya pengalaman melakukan proses separasi (lay off), bagaimana bila anda praktisi HR yang dipecat atau diseparasi? simak cara dan langkah yang tepat dalam menyikapinya tanpa mengurangi hak-hak anda. 27. Pasal 158 UUTK 13 tahun 2003penerapan PHK karena kesalahan berat dibatalkan putusan MK 28. Hukum Buruh & Hukum Ketenagakerjaan 29. Penyusunan PP dan Perundingan PKB beserta contoh PP dan PKB klien 30. Trending Topic : 108th Session of ILC 2019 International Labor Conference 31. Membangun Mutual Trust – Commitment – Productivity dalam Organisasi 32. Bagaimana dengan OMNIBUS Law? 33. Modern Employee Relations 34. Pergerakan SP/SB Indonesia dan Global 35 . Examination (on 2nd Day)
BONUS ISTIMEWA :
IR Strategik Scorecard
Software Lengkap UU / Peraturan Ketenagakerjaan
Materi Module Pelatihan Mediator yang terakreditasi oleh BAMI
Pemberdayaan HI
Bab-bab tentang Hukum Perburuhan Indonesia
PHK karena kesalahan berat ditinjau dari beberapa putusan MA
Buku kompilasi tentang putusan MK tentang uji materi UU 13 tahun 2003
Buku kompilasi peraturan Ketenagakerjaan
Bonus audt SA 8000
SUSU Struktur Upah Skala Upah bagaimana membuatnya dan contoh SUSU klien
International Labour Conference 2015-2016-2017-2018-2019
Plus Bonus ISTIMEWA LAINNYA
PESERTA : Pelatihan ini direkomendasikan untuk pemimpin perusahaan, praktisi SDM, para Manager, Asisten Manager, Supervisor, setingkat Kepala Bagian dan Calon supervisor untuk semua fungsi organisasi. METODOLOGY Lecturing, studi kasus, latihan simulasi dan group discussion. Peserta dipandu untuk aktif yang merupakan kunci sukses pembelajaran kelas ini.
Fasilitator : Haris H. Sidauruk Saat ini beliau menjabat sebagai VP & Senior Consultant SDM & Manufacturing improvement pada salah satu perusahaan di Indonesia (PT. Freemind Management Consulting). Sebagai seorang professional, beliau pernah menempati beberapa jabatan diantaranya : sebagai Management Trainee, Production Manager, HR & Training Manager, TPM Manager, HSE Manager (PT. Multi Bintang Indonesia Tbk, (Heineken Group), PT United Can Company Tbk dan sebagainya. Pengalaman sebagai konsultan, dan instruktur di antaranya di PT. Telkom , Pertamina, Genting Oil Kasuri, dll dalam menyiapkan Tim HR nya untuk meraih sertifikasi internasional, memberikan pembekalan dan Sertifikasi HR bagi Tim HR di Indofood, Pertamina, Pinago Utama, Dunia Teknik, Departemen Industri RI, PT Kansai, Allianz Group, RS Premier Ramsay group, Lotte Mart Indonesia, dll . Memberikan konsultansi dan melakukan beberapa projek HR seperti WLA, Pengembangan organisasi, Total Rewards (JA JD JE JG memperbaiki sistem pengupahan berbasis kinerja dengan HAY system, MERCER) pada beberapa perusahaan seperti Akira Data, Rumah Sakit Premier Ramsay Group, PT KINO dll . Membuat dan mengembangkan Talent Management Suites dengan matriks HAV, RTC, ICP Individual Career Plan, Performance & IDP Individual Development Program Cycle Plan, Leader development Execution. Serta memberikan workshop publik dan sertifikasi bagi profesional SDM di Indonesia yang diikuti juga praktisi dari Australia dan Philipina. Juga aktif dalam kepengurusan ISHRM The Indonesia Society of Human Resource Management (PMSM Indonesia) dalam bidang pengembangan dan pelatihan Beliau juga mengajar di beberapa tempat group HR, HRM Indonesia, Seminar-seminarku, Episentrum, PT.Indo Human Resource, Info Seminar, Warta Training, PT Jhonson Indonesia , PT Intracopenta, PMSM Indonesia dlsb. My blog Talent Management Suites http://tulis4an-haris-sidauruk.blogspot.co.id/ ———————- REGISTRASI & INVESTASI ———————- Pendaftaran dan In-House Training : Mrs. Anova HR HOUSE INDONESIA CONSULTING HP: +62811891352 Email anovaluska@yahoo.com Investasi: Rp 4.950.000 / peserta โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ Form Pendaftaran : Serifikasi Professional HR Tanggal : Nama : Perusahaan : No. Telp : No.HP : PIN BB : Email : Transfer tgl : โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ-
Recent Comments