๐๐๐’๐ ๐‚๐„๐‘๐“๐ˆ๐…๐ˆ๐‚๐€๐“๐ˆ๐Ž๐ ๐‚๐„๐‘๐“๐ˆ๐…๐ˆ๐„๐ƒ ๐ˆ๐๐ƒ๐”๐’๐“๐‘๐ˆ๐€๐‹ ๐‘๐„๐‹๐€๐“๐ˆ๐Ž๐ ๐Œ๐€๐๐€๐†๐„๐‘ (๐‚๐ˆ๐‘๐Œ) ๐๐๐’๐ ๐‘๐ˆ ๐‡๐‘ ๐‡๐Ž๐”๐’๐„ ๐ˆ๐๐ƒ๐Ž๐๐„๐’๐ˆ๐€ 25 – 28 JANUARI ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ3 ๐‡๐Ž๐“๐„๐‹ ๐…๐€๐•๐„ ๐‰๐€๐Š๐€๐‘๐“๐€ PELATIHAN MANAGER INDUSTRIAL RELATION SERTIFIKASI BNSP

Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Bidang MSDM
Certified Industrial Relation Manager โ€“ CIRM
Offline Class Training & BNSP Certification

HR HOUSE INDONESIA sebagai lembaga diklat profesi dan Tempat Uji Kompetensi/Sertifikasi bidang MSDM (Manajemen Sumber Daya Manusia) membimbing profesional hingga meraih sertifikasi profesi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia. Skema Certified Industrial Relation Manager (CIRM) BNSP ini sejalan dengan Keputusan Menaker No. 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Tenaga Kerja Bidang MSDM Manajemen Sumber Daya Manusia.

Pelatihan akan diawali dengan pengantar program yang menjelaskan program pelatihan secara keseluruhan dan gambaran singkat mengenai proses asesmen yang akan dihadapi peserta. Pokok bahasan dalam pelatihan ini ada 15 kompetensi, dan pelatihan ditutup dengan persiapan portofolio dimana instruktur akan membantu peserta untuk menyiapkan atau mereview beberapa portofolio yang sudah ataupun belum dimiliki peserta untuk disubmit dalam kegiatan asesmen.

The Training Materials Certified Industrial Relation Manager (CIRM) BNSP
1. Sistem Sertifikasi Bidang MSDM
2. Menyusun Uraian jabatan
3. Melaksanakan Analisis Beban Kerja
4. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
5. Menyusun Grading Jabatan
6. Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
7. Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
8. Menyusun Peraturan Perusahaan dan atau Perjanjian Kerja Bersama
9. Membangun Komunikasi Organisasi Yang Efektif
10.Menjalin Kerjasama Tripartit
11.Menangani Keluhan Pekerja
12.Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin
13.Menjalin Kerjasama Pengusaha dan Pekerja
14.Mengelola Pelaksanaan Alih Daya atau Outsourcing
15.Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan Dan Keterlekatan Pekerja
16.Menyelesaikan Mogok Kerja dan atau Lock Out
17. Pra Asesmen & Asesmen BNSP

Bukti Kompetensi Asesi (Portofolio):
Minimal lulusan D3 Ekonomi/Teknik Industri/Manajemen Administrasi dengan pengalaman dalam bidang Manajemen SDM minimal 3 tahun/S1 dengan Jurusan Psikologi, Ekonomi, Teknik Industri, Administrasi Perkantoran, atau S1 semua bidang tetapi dengan pengalaman dalam bidang Manajemen SDM minimal 1 tahun) yang dibuktikan dengan foto copy ijazah terakhir
Foto 3X4 berwarna 4 lembar
Copy KTP
CV terbaru
Sertifikat/Surat Keterangan bekerja/mengikuti pelatihan-pelatihan yang relevan dengan bidang manajemen SDM
Bukti-bukti portofolio kerja yang relevan dengan skema kompetensi

Investment CIRM BNSP RI Rp 9.000.000 sudah termasuk biaya uji kompetensi BNSP

H 0811891352

Salam
HR HOUSE INDONESIA
TUK Tempat Uji Kompetensi BNSP – RI
www.hrhouseindonesia.com
#hrhouseindonesia

๐๐๐’๐ ๐‚๐„๐‘๐“๐ˆ๐…๐ˆ๐‚๐€๐“๐ˆ๐Ž๐ ๐‚๐„๐‘๐“๐ˆ๐…๐ˆ๐„๐ƒ ๐ˆ๐๐ƒ๐”๐’๐“๐‘๐ˆ๐€๐‹ ๐‘๐„๐‹๐€๐“๐ˆ๐Ž๐ ๐Œ๐€๐๐€๐†๐„๐‘ (๐‚๐ˆ๐‘๐Œ) ๐๐๐’๐ ๐‘๐ˆ ๐‡๐‘ ๐‡๐Ž๐”๐’๐„ ๐ˆ๐๐ƒ๐Ž๐๐„๐’๐ˆ๐€ 21 – 23 DESEM๐๐„๐‘ ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ ๐‡๐Ž๐“๐„๐‹ ๐…๐€๐•๐„ ๐‰๐€๐Š๐€๐‘๐“๐€ PELATIHAN MANAGER INDUSTRIAL RELATION SERTIFIKASI BNSP

Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Bidang MSDM
Certified Industrial Relation Manager โ€“ CIRM
Offline Class Training & BNSP Certification

HR HOUSE INDONESIA sebagai lembaga diklat profesi dan Tempat Uji Kompetensi/Sertifikasi bidang MSDM (Manajemen Sumber Daya Manusia) membimbing profesional hingga meraih sertifikasi profesi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia. Skema Certified Industrial Relation Manager (CIRM) BNSP ini sejalan dengan Keputusan Menaker No. 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Tenaga Kerja Bidang MSDM Manajemen Sumber Daya Manusia.

Pelatihan akan diawali dengan pengantar program yang menjelaskan program pelatihan secara keseluruhan dan gambaran singkat mengenai proses asesmen yang akan dihadapi peserta. Pokok bahasan dalam pelatihan ini ada 15 kompetensi, dan pelatihan ditutup dengan persiapan portofolio dimana instruktur akan membantu peserta untuk menyiapkan atau mereview beberapa portofolio yang sudah ataupun belum dimiliki peserta untuk disubmit dalam kegiatan asesmen.

The Training Materials Certified Industrial Relation Manager (CIRM) BNSP
1. Sistem Sertifikasi Bidang MSDM
2. Menyusun Uraian jabatan
3. Melaksanakan Analisis Beban Kerja
4. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
5. Menyusun Grading Jabatan
6. Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
7. Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
8. Menyusun Peraturan Perusahaan dan atau Perjanjian Kerja Bersama
9. Membangun Komunikasi Organisasi Yang Efektif
10.Menjalin Kerjasama Tripartit
11.Menangani Keluhan Pekerja
12.Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin
13.Menjalin Kerjasama Pengusaha dan Pekerja
14.Mengelola Pelaksanaan Alih Daya atau Outsourcing
15.Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan Dan Keterlekatan Pekerja
16.Menyelesaikan Mogok Kerja dan atau Lock Out
17. Pra Asesmen & Asesmen BNSP

Bukti Kompetensi Asesi (Portofolio):
Minimal lulusan D3 Ekonomi/Teknik Industri/Manajemen Administrasi dengan pengalaman dalam bidang Manajemen SDM minimal 3 tahun/S1 dengan Jurusan Psikologi, Ekonomi, Teknik Industri, Administrasi Perkantoran, atau S1 semua bidang tetapi dengan pengalaman dalam bidang Manajemen SDM minimal 1 tahun) yang dibuktikan dengan foto copy ijazah terakhir
Foto 3X4 berwarna 4 lembar
Copy KTP
CV terbaru
Sertifikat/Surat Keterangan bekerja/mengikuti pelatihan-pelatihan yang relevan dengan bidang manajemen SDM
Bukti-bukti portofolio kerja yang relevan dengan skema kompetensi

Investment CIRM BNSP RI Rp 9.000.000 sudah termasuk biaya uji kompetensi BNSP

Contac Person 0811891352

Salam
HR HOUSE INDONESIA
www.hrhouseindonesia.com
#hrhouseindonesia

UCAPAN TERIMAKASIH BAGI PESERTA  ๐๐๐’๐ ๐‚๐„๐‘๐“๐ˆ๐…๐ˆ๐‚๐€๐“๐ˆ๐Ž๐ ๐‚๐„๐‘๐“๐ˆ๐…๐ˆ๐„๐ƒ ๐ˆ๐๐ƒ๐”๐’๐“๐‘๐ˆ๐€๐‹ ๐‘๐„๐‹๐€๐“๐ˆ๐Ž๐ ๐Œ๐€๐๐€๐†๐„๐‘ (๐‚๐ˆ๐‘๐Œ) ๐๐๐’๐ ๐‘๐ˆ ๐‡๐‘ ๐‡๐Ž๐”๐’๐„ ๐ˆ๐๐ƒ๐Ž๐๐„๐’๐ˆ๐€ ๐Ÿ๐Ÿ“ – ๐Ÿ๐Ÿ– ๐๐Ž๐•๐„๐Œ๐๐„๐‘ ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ ๐‡๐Ž๐“๐„๐‹ ๐…๐€๐•๐„ ๐‰๐€๐Š๐€๐‘๐“๐€ PELATIHAN MANAGER INDUSTRIAL RELATION SERTIFIKASI BNSP


Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Bidang MSDM
Certified Industrial Relation Manager โ€“ CIRM
Offline Class Training & BNSP Certification

HR HOUSE INDONESIA sebagai lembaga diklat profesi dan Tempat Uji Kompetensi/Sertifikasi bidang MSDM (Manajemen Sumber Daya Manusia) membimbing profesional hingga meraih sertifikasi profesi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia. Skema Certified Industrial Relation Manager (CIRM) BNSP ini sejalan dengan Keputusan Menaker No. 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Tenaga Kerja Bidang MSDM Manajemen Sumber Daya Manusia.

Pelatihan akan diawali dengan pengantar program yang menjelaskan program pelatihan secara keseluruhan dan gambaran singkat mengenai proses asesmen yang akan dihadapi peserta. Pokok bahasan dalam pelatihan ini ada 15 kompetensi, dan pelatihan ditutup dengan persiapan portofolio dimana instruktur akan membantu peserta untuk menyiapkan atau mereview beberapa portofolio yang sudah ataupun belum dimiliki peserta untuk disubmit dalam kegiatan asesmen.

The Training Materials Certified Industrial Relation Manager (CIRM) BNSP
1. Sistem Sertifikasi Bidang MSDM
2. Menyusun Uraian jabatan
3. Melaksanakan Analisis Beban Kerja
4. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
5. Menyusun Grading Jabatan
6. Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
7. Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
8. Menyusun Peraturan Perusahaan dan atau Perjanjian Kerja Bersama
9. Membangun Komunikasi Organisasi Yang Efektif
10.Menjalin Kerjasama Tripartit
11.Menangani Keluhan Pekerja
12.Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin
13.Menjalin Kerjasama Pengusaha dan Pekerja
14.Mengelola Pelaksanaan Alih Daya atau Outsourcing
15.Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan Dan Keterlekatan Pekerja
16.Menyelesaikan Mogok Kerja dan atau Lock Out
17. Pra Asesmen & Asesmen BNSP

Bukti Kompetensi Asesi (Portofolio):
Minimal lulusan D3 Ekonomi/Teknik Industri/Manajemen Administrasi dengan pengalaman dalam bidang Manajemen SDM minimal 3 tahun/S1 dengan Jurusan Psikologi, Ekonomi, Teknik Industri, Administrasi Perkantoran, atau S1 semua bidang tetapi dengan pengalaman dalam bidang Manajemen SDM minimal 1 tahun) yang dibuktikan dengan foto copy ijazah terakhir
Foto 3X4 berwarna 4 lembar
Copy KTP
CV terbaru
Sertifikat/Surat Keterangan bekerja/mengikuti pelatihan-pelatihan yang relevan dengan bidang manajemen SDM
Bukti-bukti portofolio kerja yang relevan dengan skema kompetensi

Investment CIRM BNSP RI Rp 9.000.000 sudah termasuk biaya uji kompetensi BNSP

Contac Person 0811891352

Salam
HR HOUSE INDONESIA
www.hrhouseindonesia.com
#hrhouseindonesia

UCAPAN TERIMAKASIH PADA PESERTA ๐๐๐’๐ ๐‚๐„๐‘๐“๐ˆ๐…๐ˆ๐‚๐€๐“๐ˆ๐Ž๐ ๐‚๐„๐‘๐“๐ˆ๐…๐ˆ๐„๐ƒ ๐‡๐”๐Œ๐€๐ ๐‚๐€๐๐ˆ๐“๐€๐‹ ๐’๐”๐๐„๐‘๐•๐ˆ๐’๐Ž๐‘ (๐‚๐‡๐‚๐’) ๐๐๐’๐ ๐‘๐ˆ ๐‡๐‘ ๐‡๐Ž๐”๐’๐„ ๐ˆ๐๐ƒ๐Ž๐๐„๐’๐ˆ๐€ ๐Ÿ๐Ÿ– – ๐Ÿ‘๐ŸŽ ๐Ž๐Š๐“๐Ž๐๐„๐‘ ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ ๐‡๐Ž๐“๐„๐‹ ๐…๐€๐•๐„ ๐‰๐€๐Š๐€๐‘๐“๐€ (๐๐ซ๐จ๐ ๐ซ๐ž๐ฌ๐ฌ ๐๐ž๐ฅ๐š๐ญ๐ข๐ก๐š๐ง ๐’๐ž๐ซ๐ญ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข ๐‡๐‚ ๐’๐ฎ๐ฉ๐ž๐ซ๐ฏ๐ข๐ฌ๐จ๐ซ & ๐๐ซ๐ž-๐š๐ฌ๐ž๐ฌ๐ฆ๐ž๐ง dan asesmen sabtu minggu kemarin)

UCAPAN TERIMAKASIH PADA PESERTA ๐๐๐’๐ ๐‚๐„๐‘๐“๐ˆ๐…๐ˆ๐‚๐€๐“๐ˆ๐Ž๐ ๐‚๐„๐‘๐“๐ˆ๐…๐ˆ๐„๐ƒ ๐‡๐”๐Œ๐€๐ ๐‚๐€๐๐ˆ๐“๐€๐‹ ๐’๐”๐๐„๐‘๐•๐ˆ๐’๐Ž๐‘ (๐‚๐‡๐‚๐’) ๐๐๐’๐ ๐‘๐ˆ ๐‡๐‘ ๐‡๐Ž๐”๐’๐„ ๐ˆ๐๐ƒ๐Ž๐๐„๐’๐ˆ๐€ ๐Ÿ๐Ÿ– – ๐Ÿ‘๐ŸŽ ๐Ž๐Š๐“๐Ž๐๐„๐‘ ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ ๐‡๐Ž๐“๐„๐‹ ๐…๐€๐•๐„ ๐‰๐€๐Š๐€๐‘๐“๐€ (๐๐ซ๐จ๐ ๐ซ๐ž๐ฌ๐ฌ ๐๐ž๐ฅ๐š๐ญ๐ข๐ก๐š๐ง ๐’๐ž๐ซ๐ญ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข ๐‡๐‚ ๐’๐ฎ๐ฉ๐ž๐ซ๐ฏ๐ข๐ฌ๐จ๐ซ & ๐๐ซ๐ž-๐š๐ฌ๐ž๐ฌ๐ฆ๐ž๐ง dan asesmen sabtu minggu kemarin)

Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Bidang MSDM
Certified Human Capital Supervisor โ€“ CHCS
Offline Class Training & BNSP Certification

HR HOUSE INDONESIA sebagai lembaga diklat profesi dan Tempat Uji Kompetensi/Sertifikasi bidang MSDM (Manajemen Sumber Daya Manusia) membimbing profesional hingga meraih sertifikasi profesi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia. Skema Certified Human Capital Supervisor (CHCS) BNSP ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/5/HK.04. 00/VII/2019 tentang wajib sertifikasi bagi Pengelola Bidang MSDM (Manajemen Sumber Daya Manusia).

The Training Materials Certified Human Capital Supervisor (CHCS) BNSP:
1. Sistem Sertifikasi BNSP dan SKKNI Bidang MSDM
2. Menyusun Uraian Jabatan
3. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
4. Menyusun Sistem Remunerasi
5. Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
6. Membuat Kesepakatan Kerja
7. Pra Asesmen & Asesmen BNSP

Penyelia atau Supervisor SDM harus menjadi HR Business Partner. Para Supervisor perusahaan merupakan ujung tombak dalam fungsi kepemimpinan, karena berperan sebagai penggerak langsung karyawan operasional. Berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan program dan kegiatan akan selalu terkait dengan karyawan sebagai aset perusahaan. Seorang supervisor langsung menjalankan peran sebagai pimpinan, komunikator, pengambil keputusan, pengawasan, dan pengelolaan konflik karyawan di tempat kerja. Untuk itu diperlukan pemahaman tentang aspek pengelolaan SDM sehingga peran yang dijalankan dapat optimal.

Pemahaman paradigma akan pengelolaan SDM diarahkan pada upaya menempatkan karyawan sebagai aset utama yang menentukan keberhasilan fungsi bisnis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan empowerment dan kompetensi.

Bukti Kompetensi Asesi (Portofolio):
Minimal lulusan D3 Ekonomi/Teknik Industri/Manajemen Administrasi dengan pengalaman dalam bidang Manajemen SDM minimal 3 tahun/S1 dengan Jurusan Psikologi, Ekonomi, Teknik Industri, Administrasi Perkantoran, atau S1 semua bidang tetapi dengan pengalaman dalam bidang Manajemen SDM minimal 1 tahun) yang dibuktikan dengan foto copy ijazah terakhir
Foto 3X4 berwarna 4 lembar
Copy KTP
CV terbaru
Sertifikat/Surat Keterangan bekerja/mengikuti pelatihan-pelatihan yang relevan dengan bidang manajemen SDM
Bukti-bukti portofolio kerja yang relevan dengan skema kompetensi

Investment CHCS BNSP RI Rp 6.500.000 sudah termasuk biaya uji kompetensi BNSP
Untuk inhouse training hub kami..
Hub 0811891352

Salam
HR HOUSE INDONESIA
www.hrhouseindonesia.com
#hrhouseindonesia

CONFIRM RUNNING Certified Professional Industrial Relations (CPIR) HOTEL FAVE JAKARTA SENIN – SELASA 24 – 25 OKTOBER 2022. Hub 0811891352
(Gambar) Diikuti oleh perusahaan BUMN dan Nasional/Internasional.

Dampak Covid 19, menyebabkan banyak perusahaan kesulitan menjalankan bisnisnya juga pembiayaan usahanya termasuk pengupahan para pekerja, bagaimana dengan perusahaan yang akan mem-PHK karyawannya bagaimana aturan UU Cipta Kerja dilaksanakan, bagaimana praktisi IR menyikapinya. Bagaimana dengan PSAK 24 yang megarahkan pengusaha mengalokasikan dananya untu kesiapan PHK dan pencatatan di laporan keuangannya. Apa implikasinya? Bagaimana bila melakukan restrukturisasi organisasi & bisnis? Apakah PHK karena force majeur disebabkan COVID 19 disahkan oleh pengadilan ? Bagaimana dengan dasar alasan PHK nya dan proses PHK nya serta keputusan final PHK nya?
Beberapa kasus IR apabila tidak ditangani dengan tepat akan berdampak pada HR Risk Management.

Bagaimana dengan Keputusan MK terkait UUCK 25 November 2021 yang harus diperbaiki degan jedah 2 tahun? Bagaimana Implikasinya? Bagaimana aspek praktis ketenagakerjaan pasca putusan yang menyatakan UU No.11 Tahun 2020 masih berlaku sampai dilakukan perbaikan selama 2 tahun. MK juga menangguhkan semua kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Kupas tuntas UU 11/2020 & PP34,35,36dan37, satu sisi menguatkan dampak bagi PKWT dan alihdaya dan sebaliknya bagi nilai PHK. Bagaimana menyikapinya sesuai UU.
Kenapa kitaharus lebih produktif? Bagaimana rasio pekerja ke depan lebih banyak mana yang PKWT atau PKWTT? Mungkinkah trend PKWT lebih menarik?

Dilengkapi dengan ๐œ๐จ๐ง๐ญ๐จ๐ก-๐œ๐จ๐ง๐ญ๐จ๐ก ๐ฉ๐จ๐ซ๐ญ๐จ๐Ÿ๐จ๐ฅ๐ข๐จ ๐›๐ข๐๐š๐ง๐  ๐ˆ๐‘ (๐Ÿ๐Ÿ“) dan ๐—บ๐—ฎ๐˜€๐˜๐—ฒ๐—ฟ ๐—ฝ๐—น๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ฝ๐—ฟ๐—ผ๐—ด๐—ฟ๐—ฎ๐—บ ๐—ธ๐—ฒ๐—ฟ๐—ท๐—ฎ ๐ˆ๐‘ ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฎ-๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฐ untuk kebutuhan internal perusahaan anda sebagai benchmark (hasil beberapa klien kami).

Materi lengkap : https://lnkd.in/gaJRs2M4
Inv : Rp 5.000.000

Acara CPIR 7 – 8 April 2022 lalu “:https://lnkd.in/ggVznH3i

Examination on 2nd day in English.

Salam
HR House Indonesia
www.hrhouseindonesia.com
#hrhouseindonesia
Bersama : Ecolab, Meikarta Cikarang , Danone Aqua, Coca-Cola Foundation Indonesia, @coca cola indonesia, PT Saptaindra Sejati, MNC Royal Doulton Indonesia

๐Ÿ‘ ๐ˆ๐ ๐Ÿ ๐‚๐„๐‘๐“๐ˆ๐…๐ˆ๐‚๐€๐“๐ˆ๐Ž๐ ๐‚๐๐‡๐‘๐Œ ๐‡๐‘๐๐ ๐‡๐‘๐Œ๐ ๐“๐‘๐€๐ˆ๐๐ˆ๐๐† ๐’๐„๐‘๐“๐ˆ๐…๐ˆ๐Š๐€๐’๐ˆ ๐‡๐‘ ๐๐‘๐Ž๐…๐„๐’๐’๐ˆ๐Ž๐๐€๐‹, ๐‡๐Ž๐“๐„๐‹ ๐…๐€๐•๐„ ๐‰๐€๐Š๐€๐‘๐“๐€ ๐Ÿ” – ๐Ÿ• ๐Ž๐Š๐“๐Ž๐๐„๐‘ ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ.

HR bukan lagi melulu bicara tentang teknik pillar HR, tetapi sudah berbicara bagaimana menjadi HR Business. Memahami dan melakukan apa yang dimaui owner. Cara berpikir harus satu frekuensi dengan owner. Terlebih dikondisi kenormalan baru yang harus dijalani. TELOR talent, leadership dan organisasi merupakan kesatuan utuh dalam meningkatkat kapabilias individu organisasi dan organisasi dalam mencapai bottomlines dengan HR Tech.

Dilengkapi dengan tools/software relevant dalam mendukung praktisi HR untuk menjadi manager HR dan Direktur HR yang handal, cepat merespon perubahan, membantu CEO (winning the market).

Dilengkapi dengan ๐œ๐จ๐ง๐ญ๐จ๐ก ๐ฉ๐จ๐ซ๐ญ๐จ๐Ÿ๐จ๐ฅ๐ข๐จ ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐›๐ข๐๐š๐ง๐  ๐‡๐‘ (๐Ÿ๐Ÿ“) dan ๐ฆ๐š๐ฌ๐ญ๐ž๐ซ ๐ฉ๐ฅ๐š๐ง ๐๐š๐ง ๐ฉ๐ซ๐จ๐ ๐ซ๐š๐ฆ ๐ค๐ž๐ซ๐ฃ๐š ๐‡๐‘ ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ-๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ’ untuk kebutuhan internal perusahaan anda sebagai benchmark

Modul Dasar CPHRM
1.Strategic Human Resources Management (Menyusun Strategi dan perencanaan pengelolaan SDM)
2.HR Planning, Recruitment & Selection (Merencanakan, mencari, memilih SDM berkualitas)
3.Organization Development, CBHRM & Organization Culture (Membangun organisasi yang efektif dan efisien)
4.Learning & Developmentย (Mengelola proses pembelajaran dan pengembangan SDM)
5.Talent Managementย (Mengelola talenta secara terintegrasi agar meningkatkan pertumbuhan organisasi)
6.Career Management (Mengelola karir agar pekerja dapat berkembang dan berkontribusi secara optimal)
7.Performance Management (Mengelola kinerja pekerja agar selaras dengan tujuan organisasi)
8.Total Rewards (Mengelola sistem pemberian penghargaan yang menarik, kompetitif, dan adil)
9.Industrial Relations (Mengembangkan dan mempertahankan hubungan pekerja dan hubungan industrial yang harmonis)
10.HR Services & HR Technologyย (Menyediakan dan mengembangkan layanan administrasi dan sistem informasi manajemenย SDM sesuai dengan kebutuhan organisasi)
11. People Analytics and HR Analytics. (Memahami fungsi prediktif analitik pada proses optimalisasi HR menggunakan Rapid Miner/R program) – algoritma klasifikasi, klastering, asosiasi, estimasi, forecaste.
12. CEO Health Check (Mengenal Money Making Model, Cash, Margin, Velocity, Growth dan Customer. HR adalah partner & harus memahami bisnis

PELATIHAN KAMI BERHARAP BUKAN UNTUK MEMBUAT ANDA MENCARI KERJA TAPI BUAT ANDA DICARI OLEH PEKERJAAN

Bonus sekilas review PP /PKB dengan implementasi UU Cipta Kerja.

Website :https://lnkd.in/gmJjErqE
Materi : https://lnkd.in/dz4njN-w
Youtuber https://lnkd.in/fXCPjdV

Rp 5.000.000
WA 0811891352
Examination on 2nd Day in English

Kami juga mengadakan INHOUSE TRAINING.

Salam
HR House Indonesia
www.hrhouseindonesia.com
#hrhouseindonesia

UPGRADE & REVIEW PEMBUATAN PP (PERATURAN PERUSAHAAN) & PKB (PERJANJIAN KERJA BERSAMA) DENGAN IMPLEMENTASI UU CIPTA KERJA DAN PERATURAN PELAKSANANYA.

PERATURAN PERUSAHAAN (PP) adalah โ€œPeraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat โ€“ syarat kerja
dan tata tertib kerjaโ€.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU No. 13 Tahun 2003 adalah : โ€œPerjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja /serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kevua belah pihak.โ€

Perubahan Peraturan Perundang-Undangan tidak serta merta merubah ketentuan PP/PKB yang masih berlaku.
Hadirnya UUCK dan PeraturanTurunannya tidak dijadikan sebagai alasan mendegradasi muatan PKB yang dirasa sudah lebih baik.
Apabila kualitas isi PKB dan yang telah disepakati sudah lebih baik dan didukung kemampuan perusahaan maka diharapkan bisa dipertahankan atau bahkan ditingkatkan pada PKB periode selanjutnya.

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu diatur dalam PP dan PKB Pasca lahirnya UUCK dan Peraturan Pelaksananya (PP 35, PP 36 dan PP 37).

Kami membantu perusahaan dalam pembuatan dan review PP & PKB dengan implementasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.
Hub: 0811891352

Salam
HR HOUSE INDONESIA
OD CONSULTING & BUSINESS IMPROVEMENT BUSINESS ADVISOR
A HR SERVICES COMPANY
HEAD HUNTER SP
www.hrhouseindonesia.com
#hrhouseindonesia

UCAPAN TERIMAKASIH Certified Professional Industrial Relations (CPIR) HOTEL FAVE JAKARTA KAMIS – JUMAT, 7 – 8 April 2022. Hub 0811891352
Diikuti oleh perusahaan BUMN dan Nasional/Internasional.

Dampak Covid 19, menyebabkan banyak perusahaan kesulitan menjalankan bisnisnya juga pembiayaan usahanya termasuk pengupahan para pekerja, bagaimana dengan perusahaan yang akan mem-PHK karyawannya bagaimana aturan UU Cipta Kerja dilaksanakan, bagaimana praktisi IR menyikapinya. Bagaimana dengan PSAK 24 yang megarahkan pengusaha mengalokasikan dananya untu kesiapan PHK dan pencatatan di laporan keuangannya. Apa implikasinya? Bagaimana bila melakukan restrukturisasi organisasi & bisnis? Apakah PHK karena force majeur disebabkan COVID 19 disahkan oleh pengadilan ? Bagaimana dengan dasar alasan PHK nya dan proses PHK nya serta keputusan final PHK nya?
Beberapa kasus IR apabila tidak ditangani dengan tepat akan berdampak pada HR Risk Management.

Bagaimana dengan Keputusan MK terkait UUCK 25 November 2021 yang harus diperbaiki degan jedah 2 tahun? Bagaimana Implikasinya? Bagaimana aspek praktis ketenagakerjaan pasca putusan yang menyatakan UU No.11 Tahun 2020 masih berlaku sampai dilakukan perbaikan selama 2 tahun. MK juga menangguhkan semua kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Kupas tuntas UU 11/2020 & PP34,35,36dan37, satu sisi menguatkan dampak bagi PKWT dan alihdaya dan sebaliknya bagi nilai PHK. Bagaimana menyikapinya sesuai UU.
Kenapa kitaharus lebih produktif? Bagaimana rasio pekerja ke depan lebih banyak mana yang PKWT atau PKWTT? Mungkinkah trend PKWT lebih menarik?

Dilengkapi dengan ๐œ๐จ๐ง๐ญ๐จ๐ก-๐œ๐จ๐ง๐ญ๐จ๐ก ๐ฉ๐จ๐ซ๐ญ๐จ๐Ÿ๐จ๐ฅ๐ข๐จ ๐›๐ข๐๐š๐ง๐  ๐ˆ๐‘ (๐Ÿ๐Ÿ“) dan ๐—บ๐—ฎ๐˜€๐˜๐—ฒ๐—ฟ ๐—ฝ๐—น๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ฝ๐—ฟ๐—ผ๐—ด๐—ฟ๐—ฎ๐—บ ๐—ธ๐—ฒ๐—ฟ๐—ท๐—ฎ ๐ˆ๐‘ ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฎ-๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฐ untuk kebutuhan internal perusahaan anda sebagai benchmark (hasil beberapa klien kami).

Materi lengkap : https://lnkd.in/gMwu3rEA
Inv : Rp 5.000.000

Salam
HR House Indonesia
www.hrhouseindonesia.com
#hrhouseindonesia
Bersama : Ecolab, Meikarta Cikarang , Danone Aqua, Coca-Cola Foundation Indonesia, @coca cola indonesia, PT Saptaindra Sejati, MNC Royal Doulton Indonesia

CONFIRM RUNNING

Certified Industrial Relations Professional CIRP (JAKARTA) (Sertifikasi Praktisi Hubungan Industrial)

HOTEL FAVE LTC GLODOK JAKARTA 
  Kamis – Jumat , 7 – 8  April  2022

PT Saptaindra Sejati & Indika Multi Media

PT Danone Group (Aqua Golden Missisipi) dan Mekarta

Public Workshop: PT Coca Cola Amatil

 MENGAJAR  UNION GROUP PT FISKAR INTERNATIONAL
  MATERI BERDASARKAN YANG DIANJURKAN ILO, APINDO, DEPNAKER, LAWYER
HUBUNGAN INDUSTRIAL & BEST PRACTICE (sudah dimodifikasi berdasarkan best practice di Indonesia). Bagaimana dengan situasi bisnis terkait COVID – 19, bagaimana peran HR lebih asertif dan membangun, HR harus sebagai katalisator dan pelaku konsultatif internal-HR RISK MANAGEMENT?
 LATAR BELAKANG

Perkembangan Hubungan Industrial dewasa ini banyak tantangannya. Perubahan keadaan karena globalisasi, reformasi yang meliputi kebebasan berserikat, pelaksanaan HAM, supremasi hukum,  perubahan peraturan perundang-udangan, otonomi daerah, penerapan standar ketenagakerjaan internasional, infra struktur dan iklim investasi, ikut mengubah pola hubungan industrial, khususnya perubahan perilaku dan sikap yang menyangkut banyak aspek seperti sosial, budaya, ekonomi, politik dan upaya peningkatan kesejahteraan. Menghadapi kenyataan ini, para praktisi Hubungan Industrial dituntut untuk lebih sinergis dan cepat beradaptasi dengan kondisi nasional dan lingkungan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yangberlaku, untuk menciptakan adanya Hubungan Industrial yang kondusif untuk peningkatan produktivitas perusahaan.

Tahun 2018 dimulai dengan kenaikan UMP DKI sebesar 8,71% (dari Rp 3 335 750 menjadi Rp 3 648 035) . Seorang pimpinan Serikat Pekerja sudah mencanangkan seruan bahwa untuk tahun ke depan UMP harus naik 16.73% di tahun 2018. Karena sampai saat ini UMP/UMKK disamakan untuk semua jenis bisnis, banyak perusahaan menengah dan kecil mau tidak mau harus mengurangi jumlah karyawannya. Dimulai dengan yang outsourcing, lalu yang kontrak (PKWT), dan terakhir yang karyawan tetap (PKWTT). 

Membanjirnya produk-produk murah dari luar negeri memaksa beberapa perusahaan harus meningkatkan efisiensi dengan cara mengurangi karyawan.Tantangannya bagi kita adalah bagaimana melaksanakan PHK secara lugas dan cepat dan normatif (agile) sehingga diharapkan dapat menekan terjadinya konflik Berlanjut dengan COVID 19 bencana kejadian luar biasa yang diawali di Februari 2020 hingga saat ini masih terus semua negara memiliki program untuk mengurangi dampak pandemi tersebut dan masih berjibaku dan butuh kerja sama semua pihak. Memaksa perubahan VUCA dan DISRUPSI pada berbagai aspek usaha, banyak yang sudah tutup dan ada juga ang bertahan. Pada 2 November 2020, UU 11 Tahun 2020 telah diundangkan menempurnakan UU TK sebelumnya dan terbit PP pendukungnya seperti PP34,35,36, 37 Tahun 2021. Banyak perubahan yanh harus diadopsi dan menjadi adaptasi bagi dunia usaha terkait dengan hubungan kerja pekerja dan manajemen perusahaan.

Bertolak dari masalah tersebut diatas barulah disadari bahwa fungsi Industrial Relation sungguh sangat strategis dalam menciptakan iklim kerja yang  aman dan berkelanjutan yang pada akhirnya membuahkan iklim kerja yang kondusif. Dengan hubungan yang harmonis setiap kebijakan manajemen mendapat dukungan dari seluruh karyawan dan pada gilirannya keberadaan perusahaan dapat tetap bertahan dan bahkan berkembang maju. Workshop ini disajikan secara rinci pengetahuan dan praktek IR  yang dibagi kedalam 3 (tiga) ranah, yaitu ranah peningkatan kerjasama dalam rangka membangun kesamaan padangan dan tujuan antara perusahaan dengan pekerja serta pemangku kepentingan lainnya serta bagaimana bila sebuah perusahaan dipaksa oleh keadaan VUCA Volatile Uncertainty Complexity and Ambiguity yang menuntut CEO untuk melakukan program yang tidak popular yaitu implementasi OD program, perusahaan diperhadapkan untuk melaksanakan PHK yang tidak menimbulkan konflik. Bagaimana sebaiknya dilakukan.

Apabila terjadi konflik atau adanya ketidaksesuaian antara pengusaha dan  pekerjanya, maka ada 4 kemungkinan penyelesaiannya saat itu :
1. Avoid (I lose you lose}
2. Accomodate (I lose you win)
3. Compete (I  win you lose)
4. Compromise ( I win partly you win partly)
5. Collaborate ( I win you win).
Apapun yang kita lakukan pada akhirnya semua akan menimbulkan  kerugian bagi kedua belah pihak..

Terkait dengan hal di atas , maka pokok-pokok yang akan dibahas antara lain konsep dasar kerjasama pekerja dan management, perbedaan kerjasama dengan perundingan bersama, Kemudian bagaimana memulai dan mengelola dan melakukan monitoringnya. kemudian disampaikan pula pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang mutlak mendapat perhatian pula, dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang terkait 

Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial di Indonesia baik itu Pekerja/Buruh, Pengusaha maupun unsur pemerintah dalam hal ini pegawai Depnakertrans harus diakui masih jauh dari harapan. Sosialisasi yang relatif minim dan kesadaran untuk memahami yang masih rendah sering dijadikan kambing hitam atas kondisi tersebut.  Kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku di suatu perusahaan banyak yang dibuat atas pertimbangan “Bagaimana Biasanya?” tanpa mengetahui dasar hukumnya atau memahami “Bagaimana Semestinya”.
Harmonisasi dan Employee Engagement adalah hal utama dalam penciptaan organisasi yang efektif , produktif dan profitable selain penciptaan Talent yang kemudian menjadi Leader yang pada akhirnya menciptakan organisasi yang menopang tercapainya  3 Bottom Lines (double  digit growth, CSR dan eclogical ,environment yang ramah lingkungan

SIAPA YANG HARUS IKUT

  1. Praktisi IR Spesialis yang bekerja kurang dari 5 tahun
  2. Praktisi HR Generalis yang bekerja kurang dari 7 tahun
  3. Peminat & pemerhati Hubungan Industrial

PEMBAHASAN :
Para peserta akan memperoleh pengetahuan & skill tentang :

  1. Future Employee Relation dalam tranformasi bisnis global : Future of Work
  2. IR Strategik scorecard + INDUSTRIAL RELATION STRATEGIC MAP + BSC IR KOMPREHENSIF
  3. Konsep dan fungsi Industrial Relation : IR Strategis serta membahas ranah Kerjasama & ranah Perundingan dalam IR
  4. Dasar-dasar kerjasama pekerja dan manajemen dan tantangan pelaksanaannya
  5. Norma KETENAGAKERJAAN di dalam hubungan kerja berdasarkan UU CIPTA KERJA dan situasi PANDEMI COVID 19
  6. Menetapkan tujuan, sifat, fungsi dan struktur bentuk kerjasama pekerja dan manajemen
  7. Bagimana memulai, mengelola dan memonitor kerjasama pekerja dan perusahaan
  8. Peraturan perundang-undangan yang menyangkut IR. (Undang-undang, PP/Kepmen/SE, Peraturan Perusahaan/PKB/PP
  9. Kelembagaan dibidang IR. (Bipatrit, Tripatrit, PPHI, dan lain-lain)
  10. Tantangan-tantangan dibalik keberadaan Serikat Pekerja. (Peraturan terkait SP, Kerjasama dan tantangannya).
  11. Fungsi dan aspek kritikal Peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (Collective Labor Agreement).
  12. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial & tatacara beracara di PHI
  13. Bagaimana membuat dan tahapan perjanjian kerja sesuai dengan UU
  14. Beda perjanjian kerja dan offering letter (surat penawaran kerja)
  15. Lain-lain terkait dengan outsourcing, jamsostek, PKWT, PKWTT dll
  16. Problematika PKWT  dan MATRIKS PKWT dan konsekuensi menjadi PKWTT
  17.  Kupas Tuntas UU 11 Tahun 2020, PP 34, 35,36,37 Tahun 2021
  18. Sikap mental yang tepat seorang IR professional untuk menjadi insiator dalam setiap tahapan IR: ranah kerjasama, ranah perundingan dan penegak hukum internal perusahaan
  19. IR Clinic & Kompilasi putusan MA dan MK
  20. Konsep Hukum Perburuhan yang normatif
  21. Melakukan PHK tanpa konflik atau berujung pada ketidak pastian 
  22. Peran praktisi HR normatif saat melakukan PHK dan saat di PHK bagaimana anda menyikapinya?
  23. Strategi pengupahan berdasar PP 36/2021 dan permenakertrans no 1 tahun 2017 membantu anda mereduksi disengagement
  24. Hukum Buruh & Hukum Ketenagakerjaan
  25. Penyusunan PP dan Perundingan PKB beserta contoh PP dan PKB klien 
  26. Trending Topic : 108th Session of ILC 2019 International Labor Conference
  27. Membangun Mutual Trust – Commitment –  Productivity dalam Organisasi
  28. Bagaimana dengan draft Omnibus Law ?
  29. Modern ER Employee Relations
  30. Pergerakan SP/SB di Indonesia dan Global 
  31.  Aspek praktis ketenagakerjaan pasca putusan yang menatakan UU No 11 Tahun 2020 masih berlaku sampai dilakukan perbaikan selama 2 tahun sampai 25 November 2023.
  32.  JHT Permenaker no 2 tahun 2022, perlindungan hari tua pekerja dan permasalahannya

Materi :
1. Konsep Hubungan Industrial
2. Sarana HI dan Hubungan Kerja
3. PKWT dalam OUTSOURCING (Problematika PKWT  dan MATRIKS PKWT dan konsekuensi menjadi PKWTT) dan magang – studi kasus
4. Kupas Tuntas UU 11 Tahun 2020 dan PP 34, 35, 36, 37 Tahun 2021
5. PP/PKB dan aspek normatif HI (upah,waktu kerja dll) – studi kasus
6. Jaminan Sosial
7. PHK secara umum
8. Mogok Kerja & Perselisihan Hubungan Industrial – studi kasus
9. Serikat Pekerja dan LKS Bipartit dan bagaimana mengelolanya – studiskasus
10. Konsep Hukum Perburuhan yang normatif
11. Bagaimana melakukan PHK tanpa merusak citra perusahaan dan tidak menimbulkan keributan
12. Cara melakukan program rasionalisasi
13. Paket golden shakehand vs pensiun dini
14. Bagaimana membuat PHK menjadi berkah bukan kiamat. Career Transition Service Program. Apa itu?
15. Bagaimana melakukan PHK sesuai prosedur dan singkat serta sesuai dengan anggaran
16. Teknik negosiasi dalam PHK, PHK kaitannya dengan putusan MK    
17. Strategi pengupahan berdasar PP 36/2021 & Permenakertrans no 1 Tahun 2017
18. Legal drafting Perjanjian Kerja yang aman-studi kasus
19.  Larangan, Perlindungan dan Diskriminasi – Studi kasus
20.  Persiapan menghadapi pengadilan – studi kasus
21. Hukum acara perselisihan PHI & tatacara beracara di PHI
22. Pekerja milenial dunia dan Indonesia, bagaimana  rekrutmen hingga berkontribusi , anda harus
      lebih smart kalau tidak mereka belum menganggap anda mentor dan coach 
23. Millennials bagaimana mengelolanya
24. SUSU struktur upah dan skala upah yang perlu anda ketahui dan implementasikan, membuat SUSU teman-teman IR harus juga mengetahui dengan baik
25.  Total Rewards 3 P apa maksudnya
26. Praktisi HR sudah biasa dan perlu punya pengalaman melakukan proses separasi (lay off), bagaimana bila anda praktisi HR yang dipecat atau diseparasi? simak cara dan langkah yang tepat dalam menyikapinya tanpa mengurangi hak-hak anda.
28.  Hukum Buruh & Hukum Ketenagakerjaan
29.  Penyusunan PP dan Perundingan PKB beserta contoh PP dan PKB klien
30.  Trending Topic : 108th Session of ILC 2019 International Labor Conference
31. Membangun Mutual Trust – Commitment –  Productivity dalam Organisasi
32. Bagaimana dengan  OMNIBUS Law? 
33. Modern Employee Relations 34. JHT Permenaker no 2 tahun 2022, perlindungan hari tua pekerja dan permasalahannya
35. Pergerakan SP/SB Indonesia dan Global 
35 . Examination (on 2nd Day)

 


BONUS ISTIMEWA :

  • IR Strategik Scorecard
  • Software Lengkap UU / Peraturan Ketenagakerjaan
  • Materi Module Pelatihan Mediator yang terakreditasi oleh BAMI
  • Pemberdayaan HI
  • Bab-bab tentang Hukum Perburuhan Indonesia
  • PHK karena kesalahan berat ditinjau dari beberapa putusan MA
  • Buku kompilasi tentang putusan MK tentang uji materi UU 13 tahun 2003/UU 11 Tahun 2021
  • Buku kompilasi peraturan Ketenagakerjaan
  • Bonus audt SA 8000
  • SUSU Struktur Upah Skala Upah bagaimana membuatnya dan contoh SUSU klien 
  • International Labour Conference 2015-2016-2017-2018-2019
  • Plus Bonus ISTIMEWA LAINNYA

PESERTA :
Pelatihan ini direkomendasikan untuk pemimpin perusahaan, praktisi SDM, para Manager, Asisten Manager, Supervisor, setingkat Kepala Bagian dan  Calon supervisor untuk semua fungsi organisasi.  METODOLOGY
Lecturing, studi kasus, latihan simulasi dan group discussion. Peserta dipandu untuk aktif yang merupakan kunci sukses pembelajaran kelas ini.

Fasilitator :
Haris H. Sidauruk Saat ini beliau menjabat sebagai VP & Senior Consultant  SDM & Manufacturing improvement pada salah satu perusahaan di Indonesia (PT. Freemind Management Consulting). Sebagai seorang professional, beliau pernah menempati beberapa jabatan diantaranya : sebagai Management Trainee, Production Manager, HR & Training Manager, TPM Manager, HSE Manager (PT. Multi Bintang Indonesia Tbk, (Heineken Group), PT United Can Company Tbk dan sebagainya. Pengalaman sebagai konsultan, dan instruktur di antaranya di PT. Telkom , Pertamina, Genting Oil Kasuri, dll dalam menyiapkan Tim HR nya untuk meraih sertifikasi internasional, memberikan pembekalan dan Sertifikasi HR bagi Tim HR di Indofood, Pertamina, Pinago Utama, Dunia Teknik, Departemen Industri RI,  PT Kansai, Allianz Group,  RS Premier Ramsay group, Lotte Mart Indonesia, dll . Memberikan konsultansi dan melakukan beberapa projek HR seperti WLA, Pengembangan organisasi, Total Rewards (JA JD JE JG memperbaiki sistem pengupahan berbasis kinerja dengan HAY system, MERCER)  pada beberapa perusahaan seperti Akira Data, Rumah Sakit Premier Ramsay Group, PT KINO dll . Membuat dan mengembangkan Talent Management Suites dengan matriks HAV, RTC, ICP Individual Career Plan, Performance & IDP Individual Development Program Cycle Plan, Leader development Execution. Serta memberikan workshop publik dan sertifikasi bagi profesional SDM di Indonesia yang diikuti juga praktisi dari Australia dan Philipina. Juga aktif dalam kepengurusan ISHRM  The Indonesia Society of Human Resource Management  (PMSM Indonesia) dalam bidang pengembangan dan pelatihan Beliau juga mengajar di beberapa tempat group HR, HRM Indonesia, Seminar-seminarku, Episentrum, PT.Indo Human Resource, Info Seminar, Warta Training, PT Jhonson Indonesia , PT Intracopenta, PMSM Indonesia dlsb.
My blog Talent Management Suites http://tulis4an-haris-sidauruk.blogspot.co.id/ ———————-
REGISTRASI & INVESTASI

———————- Pendaftaran dan In-House Training :
Mrs. Anova

HR HOUSE INDONESIA CONSULTING
HP: +62811891352
Email anovaluska@yahoo.com Investasi: Rp 5.000.000 / peserta 
โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“
Form Pendaftaran : Serifikasi Professional HR
Tanggal                  :
Nama                     :
Perusahaan            :
No. Telp                  :
No.HP                    :
PIN BB                   :
Email                      :
Transfer tgl             :
โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”-

Certified Industrial Relations Professional CIRP (JAKARTA) (Sertifikasi Praktisi Hubungan Industrial)

HOTEL FAVE LTC GLODOK JAKARTAย 
ย Kamis Jumat , 23 – 24 September 2021

PT Saptaindra Sejati & Indika Multi Media

PT Danone Group (Aqua Golden Missisipi) dan Mekarta

Public Workshop: PT Coca Cola Amatil

 MENGAJAR  UNION GROUP PT FISKAR INTERNATIONAL
  MATERI BERDASARKAN YANG DIANJURKAN ILO, APINDO, DEPNAKER, LAWYER
HUBUNGAN INDUSTRIAL & BEST PRACTICE (sudah dimodifikasi berdasarkan best practice di Indonesia). Bagaimana dengan situasi bisnis terkait COVID – 19, bagaimana peran HR lebih asertif dan membangun, HR harus sebagai katalisator dan pelaku konsultatif internal-HR RISK MANAGEMENT?
 LATAR BELAKANG

Perkembangan Hubungan Industrial dewasa ini banyak tantangannya. Perubahan keadaan karena globalisasi, reformasi yang meliputi kebebasan berserikat, pelaksanaan HAM, supremasi hukum,  perubahan peraturan perundang-udangan, otonomi daerah, penerapan standar ketenagakerjaan internasional, infra struktur dan iklim investasi, ikut mengubah pola hubungan industrial, khususnya perubahan perilaku dan sikap yang menyangkut banyak aspek seperti sosial, budaya, ekonomi, politik dan upaya peningkatan kesejahteraan. Menghadapi kenyataan ini, para praktisi Hubungan Industrial dituntut untuk lebih sinergis dan cepat beradaptasi dengan kondisi nasional dan lingkungan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yangberlaku, untuk menciptakan adanya Hubungan Industrial yang kondusif untuk peningkatan produktivitas perusahaan.

Tahun 2018 dimulai dengan kenaikan UMP DKI sebesar 8,71% (dari Rp 3 335 750 menjadi Rp 3 648 035) . Seorang pimpinan Serikat Pekerja sudah mencanangkan seruan bahwa untuk tahun ke depan UMP harus naik 16.73% di tahun 2018. Karena sampai saat ini UMP/UMKK disamakan untuk semua jenis bisnis, banyak perusahaan menengah dan kecil mau tidak mau harus mengurangi jumlah karyawannya. Dimulai dengan yang outsourcing, lalu yang kontrak (PKWT), dan terakhir yang karyawan tetap (PKWTT). 

Membanjirnya produk-produk murah dari luar negeri memaksa beberapa perusahaan harus meningkatkan efisiensi dengan cara mengurangi karyawan.Tantangannya bagi kita adalah bagaimana melaksanakan PHK secara lugas dan cepat dan normatif (agile) sehingga diharapkan dapat menekan terjadinya konflik Berlanjut dengan COVID 19 bencana kejadian luar biasa yang diawali di Februari 2020 hingga saat ini masih terus semua negara memiliki program untuk mengurangi dampak pandemi tersebut dan masih berjibaku dan butuh kerja sama semua pihak. Memaksa perubahan VUCA dan DISRUPSI pada berbagai aspek usaha, banyak yang sudah tutup dan ada juga ang bertahan. Pada 2 November 2020, UU 11 Tahun 2020 telah diundangkan menempurnakan UU TK sebelumnya dan terbit PP pendukungnya seperti PP34,35,36, 37 Tahun 2021. Banyak perubahan yanh harus diadopsi dan menjadi adaptasi bagi dunia usaha terkait dengan hubungan kerja pekerja dan manajemen perusahaan.

Bertolak dari masalah tersebut diatas barulah disadari bahwa fungsi Industrial Relation sungguh sangat strategis dalam menciptakan iklim kerja yang  aman dan berkelanjutan yang pada akhirnya membuahkan iklim kerja yang kondusif. Dengan hubungan yang harmonis setiap kebijakan manajemen mendapat dukungan dari seluruh karyawan dan pada gilirannya keberadaan perusahaan dapat tetap bertahan dan bahkan berkembang maju. Workshop ini disajikan secara rinci pengetahuan dan praktek IR  yang dibagi kedalam 3 (tiga) ranah, yaitu ranah peningkatan kerjasama dalam rangka membangun kesamaan padangan dan tujuan antara perusahaan dengan pekerja serta pemangku kepentingan lainnya serta bagaimana bila sebuah perusahaan dipaksa oleh keadaan VUCA Volatile Uncertainty Complexity and Ambiguity yang menuntut CEO untuk melakukan program yang tidak popular yaitu implementasi OD program, perusahaan diperhadapkan untuk melaksanakan PHK yang tidak menimbulkan konflik. Bagaimana sebaiknya dilakukan.

Apabila terjadi konflik atau adanya ketidaksesuaian antara pengusaha dan  pekerjanya, maka ada 4 kemungkinan penyelesaiannya saat itu :
1. Avoid (I lose you lose}
2. Accomodate (I lose you win)
3. Compete (I  win you lose)
4. Compromise ( I win partly you win partly)
5. Collaborate ( I win you win).
Apapun yang kita lakukan pada akhirnya semua akan menimbulkan  kerugian bagi kedua belah pihak..

Terkait dengan hal di atas , maka pokok-pokok yang akan dibahas antara lain konsep dasar kerjasama pekerja dan management, perbedaan kerjasama dengan perundingan bersama, Kemudian bagaimana memulai dan mengelola dan melakukan monitoringnya. kemudian disampaikan pula pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang mutlak mendapat perhatian pula, dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang terkait 

Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial di Indonesia baik itu Pekerja/Buruh, Pengusaha maupun unsur pemerintah dalam hal ini pegawai Depnakertrans harus diakui masih jauh dari harapan. Sosialisasi yang relatif minim dan kesadaran untuk memahami yang masih rendah sering dijadikan kambing hitam atas kondisi tersebut.  Kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku di suatu perusahaan banyak yang dibuat atas pertimbangan “Bagaimana Biasanya?” tanpa mengetahui dasar hukumnya atau memahami “Bagaimana Semestinya”.
Harmonisasi dan Employee Engagement adalah hal utama dalam penciptaan organisasi yang efektif , produktif dan profitable selain penciptaan Talent yang kemudian menjadi Leader yang pada akhirnya menciptakan organisasi yang menopang tercapainya  3 Bottom Lines (double  digit growth, CSR dan eclogical ,environment yang ramah lingkungan

SIAPA YANG HARUS IKUT

  1. Praktisi IR Spesialis yang bekerja kurang dari 5 tahun
  2. Praktisi HR Generalis yang bekerja kurang dari 7 tahun
  3. Peminat & pemerhati Hubungan Industrial

PEMBAHASAN :
Para peserta akan memperoleh pengetahuan & skill tentang :

  1. Future Employee Relation dalam tranformasi bisnis global : Future of Work
  2. IR Strategik scorecard + INDUSTRIAL RELATION STRATEGIC MAP + BSC IR KOMPREHENSIF
  3. Konsep dan fungsi Industrial Relation : IR Strategis serta membahas ranah Kerjasama & ranah Perundingan dalam IR
  4. Dasar-dasar kerjasama pekerja dan manajemen dan tantangan pelaksanaannya
  5. Norma KETENAGAKERJAAN di dalam hubungan kerja berdasarkan UU CIPTA KERJA dan situasi PANDEMI COVID 19
  6. Menetapkan tujuan, sifat, fungsi dan struktur bentuk kerjasama pekerja dan manajemen
  7. Bagimana memulai, mengelola dan memonitor kerjasama pekerja dan perusahaan
  8. Peraturan perundang-undangan yang menyangkut IR. (Undang-undang, PP/Kepmen/SE, Peraturan Perusahaan/PKB/PP
  9. Kelembagaan dibidang IR. (Bipatrit, Tripatrit, PPHI, dan lain-lain)
  10. Tantangan-tantangan dibalik keberadaan Serikat Pekerja. (Peraturan terkait SP, Kerjasama dan tantangannya).
  11. Fungsi dan aspek kritikal Peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (Collective Labor Agreement).
  12. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial & tatacara beracara di PHI
  13. Bagaimana membuat dan tahapan perjanjian kerja sesuai dengan UU
  14. Beda perjanjian kerja dan offering letter (surat penawaran kerja)
  15. Lain-lain terkait dengan outsourcing, jamsostek, PKWT, PKWTT dll
  16. Problematika PKWT  dan MATRIKS PKWT dan konsekuensi menjadi PKWTT
  17.  Kupas Tuntas UU 11 Tahun 2020, PP 34, 35,36,37 Tahun 2021
  18. Sikap mental yang tepat seorang IR professional untuk menjadi insiator dalam setiap tahapan IR: ranah kerjasama, ranah perundingan dan penegak hukum internal perusahaan
  19. IR Clinic & Kompilasi putusan MA dan MK
  20. Konsep Hukum Perburuhan yang normatif
  21. Melakukan PHK tanpa konflik atau berujung pada ketidak pastian 
  22. Peran praktisi HR normatif saat melakukan PHK dan saat di PHK bagaimana anda menyikapinya?
  23. Strategi pengupahan berdasar PP 36/2021 dan permenakertrans no 1 tahun 2017 membantu anda mereduksi disengagement
  24. Hukum Buruh & Hukum Ketenagakerjaan
  25. Penyusunan PP dan Perundingan PKB beserta contoh PP dan PKB klien 
  26. Trending Topic : 108th Session of ILC 2019 International Labor Conference
  27. Membangun Mutual Trust – Commitment –  Productivity dalam Organisasi
  28. Bagaimana dengan draft Omnibus Law ?
  29. Modern ER Employee Relations
  30. Pergerakan SP/SB di Indonesia dan Global 

Materi :
1. Konsep Hubungan Industrial
2. Sarana HI dan Hubungan Kerja
3. PKWT dalam OUTSOURCING (Problematika PKWT  dan MATRIKS PKWT dan konsekuensi menjadi PKWTT) dan magang – studi kasus
4. Kupas Tuntas UU 11 Tahun 2020 dan PP 34, 35, 36, 37 Tahun 2021
5. PP/PKB dan aspek normatif HI (upah,waktu kerja dll) – studi kasus
6. Jaminan Sosial
7. PHK secara umum
8. Mogok Kerja & Perselisihan Hubungan Industrial – studi kasus
9. Serikat Pekerja dan LKS Bipartit dan bagaimana mengelolanya – studiskasus
10. Konsep Hukum Perburuhan yang normatif
11. Bagaimana melakukan PHK tanpa merusak citra perusahaan dan tidak menimbulkan keributan
12. Cara melakukan program rasionalisasi
13. Paket golden shakehand vs pensiun dini
14. Bagaimana membuat PHK menjadi berkah bukan kiamat. Career Transition Service Program. Apa itu?
15. Bagaimana melakukan PHK sesuai prosedur dan singkat serta sesuai dengan anggaran
16. Teknik negosiasi dalam PHK, PHK kaitannya dengan putusan MK    
17. Strategi pengupahan berdasar PP 36/2021 & Permenakertrans no 1 Tahun 2017
18. Legal drafting Perjanjian Kerja yang aman-studi kasus
19.  Larangan, Perlindungan dan Diskriminasi – Studi kasus
20.  Persiapan menghadapi pengadilan – studi kasus
21. Hukum acara perselisihan PHI & tatacara beracara di PHI
22. Pekerja milenial dunia dan Indonesia, bagaimana  rekrutmen hingga berkontribusi , anda harus
      lebih smart kalau tidak mereka belum menganggap anda mentor dan coach 
23. Millennials bagaimana mengelolanya
24. SUSU struktur upah dan skala upah yang perlu anda ketahui dan implementasikan, membuat SUSU teman-teman IR harus juga mengetahui dengan baik
25.  Total Rewards 3 P apa maksudnya
26. Praktisi HR sudah biasa dan perlu punya pengalaman melakukan proses separasi (lay off), bagaimana bila anda praktisi HR yang dipecat atau diseparasi? simak cara dan langkah yang tepat dalam menyikapinya tanpa mengurangi hak-hak anda.
28.  Hukum Buruh & Hukum Ketenagakerjaan
29.  Penyusunan PP dan Perundingan PKB beserta contoh PP dan PKB klien
30.  Trending Topic : 108th Session of ILC 2019 International Labor Conference
31. Membangun Mutual Trust – Commitment –  Productivity dalam Organisasi
32. Bagaimana dengan  OMNIBUS Law? 
33. Modern Employee Relations
34. Pergerakan SP/SB Indonesia dan Global
35 . Examination (on 2nd Day)

 


BONUS ISTIMEWA :

  • IR Strategik Scorecard
  • Software Lengkap UU / Peraturan Ketenagakerjaan
  • Materi Module Pelatihan Mediator yang terakreditasi oleh BAMI
  • Pemberdayaan HI
  • Bab-bab tentang Hukum Perburuhan Indonesia
  • PHK karena kesalahan berat ditinjau dari beberapa putusan MA
  • Buku kompilasi tentang putusan MK tentang uji materi UU 13 tahun 2003/UU 11 Tahun 2021
  • Buku kompilasi peraturan Ketenagakerjaan
  • Bonus audt SA 8000
  • SUSU Struktur Upah Skala Upah bagaimana membuatnya dan contoh SUSU klien 
  • International Labour Conference 2015-2016-2017-2018-2019
  • Plus Bonus ISTIMEWA LAINNYA

PESERTA :
Pelatihan ini direkomendasikan untuk pemimpin perusahaan, praktisi SDM, para Manager, Asisten Manager, Supervisor, setingkat Kepala Bagian dan  Calon supervisor untuk semua fungsi organisasi.  METODOLOGY
Lecturing, studi kasus, latihan simulasi dan group discussion. Peserta dipandu untuk aktif yang merupakan kunci sukses pembelajaran kelas ini.

Fasilitator :
Haris H. Sidauruk Saat ini beliau menjabat sebagai VP & Senior Consultant  SDM & Manufacturing improvement pada salah satu perusahaan di Indonesia (PT. Freemind Management Consulting). Sebagai seorang professional, beliau pernah menempati beberapa jabatan diantaranya : sebagai Management Trainee, Production Manager, HR & Training Manager, TPM Manager, HSE Manager (PT. Multi Bintang Indonesia Tbk, (Heineken Group), PT United Can Company Tbk dan sebagainya. Pengalaman sebagai konsultan, dan instruktur di antaranya di PT. Telkom , Pertamina, Genting Oil Kasuri, dll dalam menyiapkan Tim HR nya untuk meraih sertifikasi internasional, memberikan pembekalan dan Sertifikasi HR bagi Tim HR di Indofood, Pertamina, Pinago Utama, Dunia Teknik, Departemen Industri RI,  PT Kansai, Allianz Group,  RS Premier Ramsay group, Lotte Mart Indonesia, dll . Memberikan konsultansi dan melakukan beberapa projek HR seperti WLA, Pengembangan organisasi, Total Rewards (JA JD JE JG memperbaiki sistem pengupahan berbasis kinerja dengan HAY system, MERCER)  pada beberapa perusahaan seperti Akira Data, Rumah Sakit Premier Ramsay Group, PT KINO dll . Membuat dan mengembangkan Talent Management Suites dengan matriks HAV, RTC, ICP Individual Career Plan, Performance & IDP Individual Development Program Cycle Plan, Leader development Execution. Serta memberikan workshop publik dan sertifikasi bagi profesional SDM di Indonesia yang diikuti juga praktisi dari Australia dan Philipina. Juga aktif dalam kepengurusan ISHRM  The Indonesia Society of Human Resource Management  (PMSM Indonesia) dalam bidang pengembangan dan pelatihan Beliau juga mengajar di beberapa tempat group HR, HRM Indonesia, Seminar-seminarku, Episentrum, PT.Indo Human Resource, Info Seminar, Warta Training, PT Jhonson Indonesia , PT Intracopenta, PMSM Indonesia dlsb.
My blog Talent Management Suites http://tulis4an-haris-sidauruk.blogspot.co.id/ ———————-
REGISTRASI & INVESTASI

———————- Pendaftaran dan In-House Training :
Mrs. Anova

HR HOUSE INDONESIA CONSULTING
HP: +62811891352
Email anovaluska@yahoo.com Investasi: Rp 5.000.000 / peserta 
โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“
Form Pendaftaran : Serifikasi Professional HR
Tanggal                  :
Nama                     :
Perusahaan            :
No. Telp                  :
No.HP                    :
PIN BB                   :
Email                      :
Transfer tgl             :
โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”-

Certified Industrial Relations Professional CIRP (JAKARTA) (Sertifikasi Praktisi Hubungan Industrial)

HOTEL FAVE LTC GLODOK JAKARTA 
  Senin  – Selasa , 20 – 21 September 2021

PT Saptaindra Sejati & Indika Multi Media

PT Danone Group (Aqua Golden Missisipi) dan Mekarta

Public Workshop: PT Coca Cola Amatil

 MENGAJAR  UNION GROUP PT FISKAR INTERNATIONAL
  MATERI BERDASARKAN YANG DIANJURKAN ILO, APINDO, DEPNAKER, LAWYER
HUBUNGAN INDUSTRIAL & BEST PRACTICE (sudah dimodifikasi berdasarkan best practice di Indonesia). Bagaimana dengan situasi bisnis terkait COVID – 19, bagaimana peran HR lebih asertif dan membangun, HR harus sebagai katalisator dan pelaku konsultatif internal-HR RISK MANAGEMENT?
 LATAR BELAKANG

Perkembangan Hubungan Industrial dewasa ini banyak tantangannya. Perubahan keadaan karena globalisasi, reformasi yang meliputi kebebasan berserikat, pelaksanaan HAM, supremasi hukum,  perubahan peraturan perundang-udangan, otonomi daerah, penerapan standar ketenagakerjaan internasional, infra struktur dan iklim investasi, ikut mengubah pola hubungan industrial, khususnya perubahan perilaku dan sikap yang menyangkut banyak aspek seperti sosial, budaya, ekonomi, politik dan upaya peningkatan kesejahteraan. Menghadapi kenyataan ini, para praktisi Hubungan Industrial dituntut untuk lebih sinergis dan cepat beradaptasi dengan kondisi nasional dan lingkungan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yangberlaku, untuk menciptakan adanya Hubungan Industrial yang kondusif untuk peningkatan produktivitas perusahaan.

Tahun 2018 dimulai dengan kenaikan UMP DKI sebesar 8,71% (dari Rp 3 335 750 menjadi Rp 3 648 035) . Seorang pimpinan Serikat Pekerja sudah mencanangkan seruan bahwa untuk tahun ke depan UMP harus naik 16.73% di tahun 2018. Karena sampai saat ini UMP/UMKK disamakan untuk semua jenis bisnis, banyak perusahaan menengah dan kecil mau tidak mau harus mengurangi jumlah karyawannya. Dimulai dengan yang outsourcing, lalu yang kontrak (PKWT), dan terakhir yang karyawan tetap (PKWTT). 

Membanjirnya produk-produk murah dari luar negeri memaksa beberapa perusahaan harus meningkatkan efisiensi dengan cara mengurangi karyawan.Tantangannya bagi kita adalah bagaimana melaksanakan PHK secara lugas dan cepat dan normatif (agile) sehingga diharapkan dapat menekan terjadinya konflik Berlanjut dengan COVID 19 bencana kejadian luar biasa yang diawali di Februari 2020 hingga saat ini masih terus semua negara memiliki program untuk mengurangi dampak pandemi tersebut dan masih berjibaku dan butuh kerja sama semua pihak. Memaksa perubahan VUCA dan DISRUPSI pada berbagai aspek usaha, banyak yang sudah tutup dan ada juga ang bertahan. Pada 2 November 2020, UU 11 Tahun 2020 telah diundangkan menempurnakan UU TK sebelumnya dan terbit PP pendukungnya seperti PP34,35,36, 37 Tahun 2021. Banyak perubahan yanh harus diadopsi dan menjadi adaptasi bagi dunia usaha terkait dengan hubungan kerja pekerja dan manajemen perusahaan.

Bertolak dari masalah tersebut diatas barulah disadari bahwa fungsi Industrial Relation sungguh sangat strategis dalam menciptakan iklim kerja yang  aman dan berkelanjutan yang pada akhirnya membuahkan iklim kerja yang kondusif. Dengan hubungan yang harmonis setiap kebijakan manajemen mendapat dukungan dari seluruh karyawan dan pada gilirannya keberadaan perusahaan dapat tetap bertahan dan bahkan berkembang maju. Workshop ini disajikan secara rinci pengetahuan dan praktek IR  yang dibagi kedalam 3 (tiga) ranah, yaitu ranah peningkatan kerjasama dalam rangka membangun kesamaan padangan dan tujuan antara perusahaan dengan pekerja serta pemangku kepentingan lainnya serta bagaimana bila sebuah perusahaan dipaksa oleh keadaan VUCA Volatile Uncertainty Complexity and Ambiguity yang menuntut CEO untuk melakukan program yang tidak popular yaitu implementasi OD program, perusahaan diperhadapkan untuk melaksanakan PHK yang tidak menimbulkan konflik. Bagaimana sebaiknya dilakukan.

Apabila terjadi konflik atau adanya ketidaksesuaian antara pengusaha dan  pekerjanya, maka ada 4 kemungkinan penyelesaiannya saat itu :
1. Avoid (I lose you lose}
2. Accomodate (I lose you win)
3. Compete (I  win you lose)
4. Compromise ( I win partly you win partly)
5. Collaborate ( I win you win).
Apapun yang kita lakukan pada akhirnya semua akan menimbulkan  kerugian bagi kedua belah pihak..

Terkait dengan hal di atas , maka pokok-pokok yang akan dibahas antara lain konsep dasar kerjasama pekerja dan management, perbedaan kerjasama dengan perundingan bersama, Kemudian bagaimana memulai dan mengelola dan melakukan monitoringnya. kemudian disampaikan pula pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang mutlak mendapat perhatian pula, dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang terkait 

Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial di Indonesia baik itu Pekerja/Buruh, Pengusaha maupun unsur pemerintah dalam hal ini pegawai Depnakertrans harus diakui masih jauh dari harapan. Sosialisasi yang relatif minim dan kesadaran untuk memahami yang masih rendah sering dijadikan kambing hitam atas kondisi tersebut.  Kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku di suatu perusahaan banyak yang dibuat atas pertimbangan “Bagaimana Biasanya?” tanpa mengetahui dasar hukumnya atau memahami “Bagaimana Semestinya”.
Harmonisasi dan Employee Engagement adalah hal utama dalam penciptaan organisasi yang efektif , produktif dan profitable selain penciptaan Talent yang kemudian menjadi Leader yang pada akhirnya menciptakan organisasi yang menopang tercapainya  3 Bottom Lines (double  digit growth, CSR dan eclogical ,environment yang ramah lingkungan

SIAPA YANG HARUS IKUT

  1. Praktisi IR Spesialis yang bekerja kurang dari 5 tahun
  2. Praktisi HR Generalis yang bekerja kurang dari 7 tahun
  3. Peminat & pemerhati Hubungan Industrial

PEMBAHASAN :
Para peserta akan memperoleh pengetahuan & skill tentang :

  1. Future Employee Relation dalam tranformasi bisnis global : Future of Work
  2. IR Strategik scorecard + INDUSTRIAL RELATION STRATEGIC MAP + BSC IR KOMPREHENSIF
  3. Konsep dan fungsi Industrial Relation : IR Strategis serta membahas ranah Kerjasama & ranah Perundingan dalam IR
  4. Dasar-dasar kerjasama pekerja dan manajemen dan tantangan pelaksanaannya
  5. Norma KETENAGAKERJAAN di dalam hubungan kerja berdasarkan UU CIPTA KERJA dan situasi PANDEMI COVID 19
  6. Menetapkan tujuan, sifat, fungsi dan struktur bentuk kerjasama pekerja dan manajemen
  7. Bagimana memulai, mengelola dan memonitor kerjasama pekerja dan perusahaan
  8. Peraturan perundang-undangan yang menyangkut IR. (Undang-undang, PP/Kepmen/SE, Peraturan Perusahaan/PKB/PP
  9. Kelembagaan dibidang IR. (Bipatrit, Tripatrit, PPHI, dan lain-lain)
  10. Tantangan-tantangan dibalik keberadaan Serikat Pekerja. (Peraturan terkait SP, Kerjasama dan tantangannya).
  11. Fungsi dan aspek kritikal Peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (Collective Labor Agreement).
  12. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial & tatacara beracara di PHI
  13. Bagaimana membuat dan tahapan perjanjian kerja sesuai dengan UU
  14. Beda perjanjian kerja dan offering letter (surat penawaran kerja)
  15. Lain-lain terkait dengan outsourcing, jamsostek, PKWT, PKWTT dll
  16. Problematika PKWTย  dan MATRIKS PKWT dan konsekuensi menjadi PKWTT
  17. ย Kupas Tuntas UU 11 Tahun 2020, PP 34, 35,36,37 Tahun 2021
  18. Sikap mental yang tepat seorang IR professional untuk menjadi insiator dalam setiap tahapan IR: ranah kerjasama, ranah perundingan dan penegak hukum internal perusahaan
  19. IR Clinic & Kompilasi putusan MA dan MK
  20. Konsep Hukum Perburuhan yang normatif
  21. Melakukan PHK tanpa konflik atau berujung pada ketidak pastianย 
  22. Peran praktisi HR normatif saat melakukan PHK dan saat di PHK bagaimana anda menyikapinya?
  23. Strategi pengupahan berdasar PP 36/2021 dan permenakertrans no 1 tahun 2017 membantu anda mereduksi disengagement
  24. Hukum Buruh & Hukum Ketenagakerjaan
  25. Penyusunan PP dan Perundingan PKB beserta contoh PP dan PKB klienย 
  26. Trending Topic : 108th Session of ILC 2019 International Labor Conference
  27. Membangun Mutual Trust – Commitment –ย  Productivity dalam Organisasi
  28. Bagaimana dengan draft Omnibus Law ?
  29. Modern ER Employee Relations
  30. Pergerakan SP/SB di Indonesia dan Globalย 

Materi :
1. Konsep Hubungan Industrial
2. Sarana HI dan Hubungan Kerja
3. PKWT dalam OUTSOURCING (Problematika PKWT  dan MATRIKS PKWT dan konsekuensi menjadi PKWTT) dan magang – studi kasus
4. Kupas Tuntas UU 11 Tahun 2020 dan PP 34, 35, 36, 37 Tahun 2021
5. PP/PKB dan aspek normatif HI (upah,waktu kerja dll) – studi kasus
6. Jaminan Sosial
7. PHK secara umum
8. Mogok Kerja & Perselisihan Hubungan Industrial – studi kasus
9. Serikat Pekerja dan LKS Bipartit dan bagaimana mengelolanya – studiskasus
10. Konsep Hukum Perburuhan yang normatif
11. Bagaimana melakukan PHK tanpa merusak citra perusahaan dan tidak menimbulkan keributan
12. Cara melakukan program rasionalisasi
13. Paket golden shakehand vs pensiun dini
14. Bagaimana membuat PHK menjadi berkah bukan kiamat. Career Transition Service Program. Apa itu?
15. Bagaimana melakukan PHK sesuai prosedur dan singkat serta sesuai dengan anggaran
16. Teknik negosiasi dalam PHK, PHK kaitannya dengan putusan MK    
17. Strategi pengupahan berdasar PP 36/2021 & Permenakertrans no 1 Tahun 2017
18. Legal drafting Perjanjian Kerja yang aman-studi kasus
19.  Larangan, Perlindungan dan Diskriminasi – Studi kasus
20.  Persiapan menghadapi pengadilan – studi kasus
21. Hukum acara perselisihan PHI & tatacara beracara di PHI
22. Pekerja milenial dunia dan Indonesia, bagaimana  rekrutmen hingga berkontribusi , anda harus
      lebih smart kalau tidak mereka belum menganggap anda mentor dan coach 
23. Millennials bagaimana mengelolanya
24. SUSU struktur upah dan skala upah yang perlu anda ketahui dan implementasikan, membuat SUSU teman-teman IR harus juga mengetahui dengan baik
25.  Total Rewards 3 P apa maksudnya
26. Praktisi HR sudah biasa dan perlu punya pengalaman melakukan proses separasi (lay off), bagaimana bila anda praktisi HR yang dipecat atau diseparasi? simak cara dan langkah yang tepat dalam menyikapinya tanpa mengurangi hak-hak anda.
28.  Hukum Buruh & Hukum Ketenagakerjaan
29.  Penyusunan PP dan Perundingan PKB beserta contoh PP dan PKB klien
30.  Trending Topic : 108th Session of ILC 2019 International Labor Conference
31. Membangun Mutual Trust – Commitment –  Productivity dalam Organisasi
32. Bagaimana dengan  OMNIBUS Law? 
33. Modern Employee Relations
34. Pergerakan SP/SB Indonesia dan Global
35 . Examination (on 2nd Day)

 


BONUS ISTIMEWA :

  • IR Strategik Scorecard
  • Software Lengkap UU / Peraturan Ketenagakerjaan
  • Materi Module Pelatihan Mediator yang terakreditasi oleh BAMI
  • Pemberdayaan HI
  • Bab-bab tentang Hukum Perburuhan Indonesia
  • PHK karena kesalahan berat ditinjau dari beberapa putusan MA
  • Buku kompilasi tentang putusan MK tentang uji materi UU 13 tahun 2003/UU 11 Tahun 2021
  • Buku kompilasi peraturan Ketenagakerjaan
  • Bonus audt SA 8000
  • SUSU Struktur Upah Skala Upah bagaimana membuatnya dan contoh SUSU klien 
  • International Labour Conference 2015-2016-2017-2018-2019
  • Plus Bonus ISTIMEWA LAINNYA

PESERTA :
Pelatihan ini direkomendasikan untuk pemimpin perusahaan, praktisi SDM, para Manager, Asisten Manager, Supervisor, setingkat Kepala Bagian dan  Calon supervisor untuk semua fungsi organisasi.  METODOLOGY
Lecturing, studi kasus, latihan simulasi dan group discussion. Peserta dipandu untuk aktif yang merupakan kunci sukses pembelajaran kelas ini.

Fasilitator :
Haris H. Sidauruk Saat ini beliau menjabat sebagai VP & Senior Consultant  SDM & Manufacturing improvement pada salah satu perusahaan di Indonesia (PT. Freemind Management Consulting). Sebagai seorang professional, beliau pernah menempati beberapa jabatan diantaranya : sebagai Management Trainee, Production Manager, HR & Training Manager, TPM Manager, HSE Manager (PT. Multi Bintang Indonesia Tbk, (Heineken Group), PT United Can Company Tbk dan sebagainya. Pengalaman sebagai konsultan, dan instruktur di antaranya di PT. Telkom , Pertamina, Genting Oil Kasuri, dll dalam menyiapkan Tim HR nya untuk meraih sertifikasi internasional, memberikan pembekalan dan Sertifikasi HR bagi Tim HR di Indofood, Pertamina, Pinago Utama, Dunia Teknik, Departemen Industri RI,  PT Kansai, Allianz Group,  RS Premier Ramsay group, Lotte Mart Indonesia, dll . Memberikan konsultansi dan melakukan beberapa projek HR seperti WLA, Pengembangan organisasi, Total Rewards (JA JD JE JG memperbaiki sistem pengupahan berbasis kinerja dengan HAY system, MERCER)  pada beberapa perusahaan seperti Akira Data, Rumah Sakit Premier Ramsay Group, PT KINO dll . Membuat dan mengembangkan Talent Management Suites dengan matriks HAV, RTC, ICP Individual Career Plan, Performance & IDP Individual Development Program Cycle Plan, Leader development Execution. Serta memberikan workshop publik dan sertifikasi bagi profesional SDM di Indonesia yang diikuti juga praktisi dari Australia dan Philipina. Juga aktif dalam kepengurusan ISHRM  The Indonesia Society of Human Resource Management  (PMSM Indonesia) dalam bidang pengembangan dan pelatihan Beliau juga mengajar di beberapa tempat group HR, HRM Indonesia, Seminar-seminarku, Episentrum, PT.Indo Human Resource, Info Seminar, Warta Training, PT Jhonson Indonesia , PT Intracopenta, PMSM Indonesia dlsb.
My blog Talent Management Suites http://tulis4an-haris-sidauruk.blogspot.co.id/ ———————-
REGISTRASI & INVESTASI

———————- Pendaftaran dan In-House Training :
Mrs. Anova

HR HOUSE INDONESIA CONSULTING
HP: +62811891352
Email anovaluska@yahoo.com Investasi: Rp 5.000.000 / peserta 
โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“
Form Pendaftaran : Serifikasi Professional HR
Tanggal                  :
Nama                     :
Perusahaan            :
No. Telp                  :
No.HP                    :
PIN BB                   :
Email                      :
Transfer tgl             :
โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”-

AGENDA PROGRAM PENDAMPINGAN PROJECT OD ORGANIZATION DEVELOPMENT  DAN AGENDA PUBLIC TRAINING PERIODE 2021

Dear Bapak dan Ibu Yth,Berikut adalah agenda program pendampingan project OD Organization Development dan Agenda public Training periode 2021. 
SalamAnovaHR HOUSE INDONESIA.www.hrhouseindonesia.com

INHOUSE TRAINING & WORKSHOP INDUSTRIAL RELATION  BUSINESS PARTNER & UUCK UU no 11/2020 BAGI SERIKAT PEKERJA MENUJU TRANSFORMASI BISNIS

Untuk pelatihan inhouse training & workshop silahkan hub 0811891352.

SalamHR HOUSE INDONESIAwww.hrhouseindonesia.com

Dear HR House Indonesia Readers,

Terima-kasih kami ucapkan kepada peserta Serikat pekerja Group Fiskars perusahaan MNC yang mempercayakan kami untuk memberikan pelatihan dan workshop “INDUSTRIAL RELATION BUSINESS PARTNER & UU

Semoga menciptakan mutual trust yang terus bertumbuh dan berbuah, menjadi kemitraan yang menciptakan suasana kerja menuju tingkat produktivitas maksimal dengan fokus pada harmonisasi dan engagement pekerja bagi kesuksesan perusahaan dan pekerjanya.

Salam
Haris H. Sidauruk
HR HOUSE INDONESIA CONSULTING

Certified Industrial Relations Professional CIRP (JAKARTA) (Sertifikasi Praktisi Hubungan Industrial)

HOTEL FAVE LTC GLODOK JAKARTA 
 Selasa – Rabu , 29- 30 September 2020

PT Saptaindra Sejati & Indika Multi Media

PT Danone Group (Aqua Golden Missisipi) dan Mekarta

Public Workshop: PT Coca Cola Amatil

ย MENGAJARย  UNION GROUP PT FISKAR INTERNATIONAL
ย  MATERI BERDASARKAN YANG DIANJURKAN ILO, APINDO, DEPNAKER, LAWYER
HUBUNGAN INDUSTRIAL & BEST PRACTICE (sudah dimodifikasi berdasarkan best practice di Indonesia). Bagaimana dengan situasi bisnis terkait COVID – 19, bagaimana peran HR lebih asertif dan membangun, HR harus sebagai katalisator dan pelaku konsultatif internal-HR RISK MANAGEMENT?

LATAR BELAKANG

Perkembangan Hubungan Industrial dewasa ini banyak tantangannya. Perubahan keadaan karena globalisasi, reformasi yang meliputi kebebasan berserikat, pelaksanaan HAM, supremasi hukum,ย  perubahan peraturan perundang-udangan, otonomi daerah, penerapan standar ketenagakerjaan internasional, infra struktur dan iklim investasi, ikut mengubah pola hubungan industrial, khususnya perubahan perilaku dan sikap yang menyangkut banyak aspek seperti sosial, budaya, ekonomi, politik dan upaya peningkatan kesejahteraan. Menghadapi kenyataan ini, para praktisi Hubungan Industrial dituntut untuk lebih sinergis dan cepat beradaptasi dengan kondisi nasional dan lingkungan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yangberlaku, untuk menciptakan adanya Hubungan Industrial yang kondusif untuk peningkatan produktivitas perusahaan.

Tahun 2018 dimulai dengan kenaikan UMP DKI sebesar 8,71% (dari Rp 3 335 750 menjadi Rp 3 648 035) . Seorang pimpinan Serikat Pekerja sudah mencanangkan seruan bahwa untuk tahun ke depan UMP harus naik 16.73% di tahun 2018. Karena sampai saat ini UMP/UMKK disamakan untuk semua jenis bisnis, banyak perusahaan menengah dan kecil mau tidak mau harus mengurangi jumlah karyawannya. Dimulai dengan yang outsourcing, lalu yang kontrak (PKWT), dan terakhir yang karyawan tetap (PKWTT).ย 
Membanjirnya produk-produk murah dari luar negeri memaksa beberapa perusahaan harus meningkatkan efisiensi dengan cara mengurangi karyawan.Tantangannya bagi kita adalah bagaimana melaksanakan PHK secara lugas dan cepat dan normatif (agile) sehingga diharapkan dapat menekan terjadinya konflik

Bertolak dari masalah tersebut diatas barulah disadari bahwa fungsi Industrial Relation sungguh sangat strategis dalam menciptakan iklim kerja yangย  aman dan berkelanjutan yang pada akhirnya membuahkan iklim kerja yang kondusif. Dengan hubungan yang harmonis setiap kebijakan manajemen mendapat dukungan dari seluruh karyawan dan pada gilirannya keberadaan perusahaan dapat tetap bertahan dan bahkan berkembang maju. Workshop ini disajikan secara rinci pengetahuan dan praktek IRย  yang dibagi kedalam 3 (tiga) ranah, yaitu ranah peningkatan kerjasama dalam rangka membangun kesamaan padangan dan tujuan antara perusahaan dengan pekerja serta pemangku kepentingan lainnya serta bagaimana bila sebuah perusahaan dipaksa oleh keadaan VUCA Volatile Uncertainty Complexity and Ambiguity yang menuntut CEO untuk melakukan program yang tidak popular yaitu implementasi OD program, perusahaan diperhadapkan untuk melaksanakan PHK yang tidak menimbulkan konflik. Bagaimana sebaiknya dilakukan.

Apabila terjadi konflik atau adanya ketidaksesuaian antara pengusaha danย  pekerjanya, maka ada 4 kemungkinan penyelesaiannya saat itu :
1. Avoid (I lose you lose}
2. Accomodate (I lose you win)
3. Compete (Iย  win you lose)
4. Compromise ( I win partly you win partly)
5. Collaborate ( I win you win).
Apapun yang kita lakukan pada akhirnya semua akan menimbulkanย  kerugian bagi kedua belah pihak..

Terkait dengan hal di atas , maka pokok-pokok yang akan dibahas antara lain konsep dasar kerjasama pekerja dan management, perbedaan kerjasama dengan perundingan bersama, Kemudian bagaimana memulai dan mengelola dan melakukan monitoringnya. kemudian disampaikan pula pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang mutlak mendapat perhatian pula, dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang terkait 

Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial di Indonesia baik itu Pekerja/Buruh, Pengusaha maupun unsur pemerintah dalam hal ini pegawai Depnakertrans harus diakui masih jauh dari harapan. Sosialisasi yang relatif minim dan kesadaran untuk memahami yang masih rendah sering dijadikan kambing hitam atas kondisi tersebut.  Kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku di suatu perusahaan banyak yang dibuat atas pertimbangan “Bagaimana Biasanya?” tanpa mengetahui dasar hukumnya atau memahami “Bagaimana Semestinya”.
Harmonisasi dan Employee Engagement adalah hal utama dalam penciptaan organisasi yang efektif , produktif dan profitable selain penciptaan Talent yang kemudian menjadi Leader yang pada akhirnya menciptakan organisasi yang menopang tercapainya  3 Bottom Lines (double  digit growth, CSR dan eclogical ,environment yang ramah lingkungan

SIAPA YANG HARUS IKUT

  1. Praktisi IR Spesialis yang bekerja kurang dari 5 tahun
  2. Praktisi HR Generalis yang bekerja kurang dari 7 tahun
  3. Peminat & pemerhati Hubungan Industrial

PEMBAHASAN :
Para peserta akan memperoleh pengetahuan & skill tentang :

  1. Future Employee Relation dalam tranformasi bisnis global : Future of Work
  2. IR Strategik scorecard + INDUSTRIAL RELATION STRATEGIC MAP + BSC IR KOMPREHENSIF
  3. Konsep dan fungsi Industrial Relation : IR Strategis serta membahas ranah Kerjasama & ranah Perundingan dalam IR
  4. Dasar-dasar kerjasama pekerja dan manajemen dan tantangan pelaksanaannya
  5. Menetapkan tujuan, sifat, fungsi dan struktur bentuk kerjasama pekerja dan manajemen
  6. Bagimana memulai, mengelola dan memonitor kerjasama pekerja dan perusahaan
  7. Peraturan perundang-undangan yang menyangkut IR. (Undang-undang, PP/Kepmen/SE, Peraturan Perusahaan/PKB/PP
  8. Kelembagaan dibidang IR. (Bipatrit, Tripatrit, PPHI, dan lain-lain)
  9. Tantangan-tantangan dibalik keberadaan Serikat Pekerja. (Peraturan terkait SP, Kerjasama dan tantangannya).
  10. Fungsi dan aspek kritikal Peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (Collective Labor Agreement).
  11. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial & tatacara beracara di PHI
  12. Bagaimana membuat dan tahapan perjanjian kerja sesuai dengan UU
  13. Beda perjanjian kerja dan offering letter (surat penawaran kerja)
  14. Lain-lain terkait dengan outsourcing, jamsostek, PKWT, PKWTT dll
  15. Problematika PKWT  dan MATRIKS PKWT dan konsekuensi menjadi PKWTT
  16.  Kupas Tuntas Permenakertrans no 19 tahun 2012
  17. Sikap mental yang tepat seorang IR professional untuk menjadi insiator dalam setiap tahapan IR: ranah kerjasama, ranah perundingan dan penegak hukum internal perusahaan
  18. IR Clinic & Kompilasi putusan MA dan MK
  19. Konsep Hukum Perburuhan yang normatif
  20. Melakukan PHK tanpa konflik atau berujung pada ketidak pastian 
  21. Peran praktisi HR normatif saat melakukan PHK dan saat di PHK bagaimana anda menyikapinya?
  22. Strategi pengupahan berdasar PP78/ 2015 dan permenakertrans no 1 tahun 2017 membantu anda mereduksi disengagement
  23. Hukum Buruh & Hukum Ketenagakerjaan
  24. Penyusunan PP dan Perundingan PKB beserta contoh PP dan PKB klien 
  25. Trending Topic : 108th Session of ILC 2019 International Labor Conference
  26. Membangun Mutual Trust – Commitment –  Productivity dalam Organisasi
  27. Bagaimana dengan draft Omnibus Law ?
  28. Modern ER Employee Relations
  29. Pergerakan SP/SB di Indonesia dan Global 

Materi :
1. Konsep Hubungan Industrial
2. Sarana HI dan Hubungan Kerja
3. PKWT dalam OUTSOURCING (Problematika PKWT  dan MATRIKS PKWT dan konsekuensi menjadi PKWTT) dan magang – studi kasus
4. Kupas Tuntas Permenakertrans no 19 tahun 2012
5. PP/PKB dan aspek normatif HI (upah,waktu kerja dll) – studi kasus
6. Jaminan Sosial
7. PHK secara umum
8. Mogok Kerja & Perselisihan Hubungan Industrial – studi kasus
9. Serikat Pekerja dan LKS Bipartit dan bagaimana mengelolanya – studiskasus
10. Konsep Hukum Perburuhan yang normatif
11. Bagaimana melakukan PHK tanpa merusak citra perusahaan dan tidak menimbulkan keributan
12. Cara melakukan program rasionalisasi
13. Paket golden shakehand vs pensiun dini
14. Bagaimana membuat PHK menjadi berkah bukan kiamat. Career Transition Service Program. Apa itu?
15. Bagaimana melakukan PHK sesuai prosedur dan singkat serta sesuai dengan anggaran
16. Teknik negosiasi dalam PHK, PHK kaitannya dengan putusan MK    
17. Strategi pengupahan berdasar PP 78/2015 & Permenakertrans no 1 Tahun 2017
18. Legal drafting Perjanjian Kerja yang aman-studi kasus
19.  Larangan, Perlindungan dan Diskriminasi – Studi kasus
20.  Persiapan menghadapi pengadilan – studi kasus
21. Hukum acara perselisihan PHI & tatacara beracara di PHI
22. Pekerja milenial dunia dan Indonesia, bagaimana  rekrutmen hingga berkontribusi , anda harus
      lebih smart kalau tidak mereka belum menganggap anda mentor dan coach 
23. Millennials bagaimana mengelolanya
24. SUSU struktur upah dan skala upah yang perlu anda ketahui dan implementasikan, membuat SUSU teman-teman IR harus juga mengetahui dengan baik
25.  Total Rewards 3 P apa maksudnya
26. Praktisi HR sudah biasa dan perlu punya pengalaman melakukan proses separasi (lay off), bagaimana bila anda praktisi HR yang dipecat atau diseparasi? simak cara dan langkah yang tepat dalam menyikapinya tanpa mengurangi hak-hak anda. 
27. Pasal 158  UUTK 13 tahun 2003penerapan PHK karena kesalahan berat dibatalkan putusan MK 
28.  Hukum Buruh & Hukum Ketenagakerjaan
29.  Penyusunan PP dan Perundingan PKB beserta contoh PP dan PKB klien
30.  Trending Topic : 108th Session of ILC 2019 International Labor Conference
31. Membangun Mutual Trust – Commitment –  Productivity dalam Organisasi
32. Bagaimana dengan  OMNIBUS Law? 
33. Modern Employee Relations
34. Pergerakan SP/SB Indonesia dan Global
35 . Examination (on 2nd Day)

 


BONUS ISTIMEWA :

  • IR Strategik Scorecard
  • Software Lengkap UU / Peraturan Ketenagakerjaan
  • Materi Module Pelatihan Mediator yang terakreditasi oleh BAMI
  • Pemberdayaan HI
  • Bab-bab tentang Hukum Perburuhan Indonesia
  • PHK karena kesalahan berat ditinjau dari beberapa putusan MA
  • Buku kompilasi tentang putusan MK tentang uji materi UU 13 tahun 2003 
  • Buku kompilasi peraturan Ketenagakerjaan
  • Bonus audt SA 8000
  • SUSU Struktur Upah Skala Upah bagaimana membuatnya dan contoh SUSU klien 
  • International Labour Conference 2015-2016-2017-2018-2019
  • Plus Bonus ISTIMEWA LAINNYA

PESERTA :
Pelatihan ini direkomendasikan untuk pemimpin perusahaan, praktisi SDM, para Manager, Asisten Manager, Supervisor, setingkat Kepala Bagian dan  Calon supervisor untuk semua fungsi organisasi.  METODOLOGY
Lecturing, studi kasus, latihan simulasi dan group discussion. Peserta dipandu untuk aktif yang merupakan kunci sukses pembelajaran kelas ini.

Fasilitator :
Haris H. Sidauruk Saat ini beliau menjabat sebagai VP & Senior Consultant  SDM & Manufacturing improvement pada salah satu perusahaan di Indonesia (PT. Freemind Management Consulting). Sebagai seorang professional, beliau pernah menempati beberapa jabatan diantaranya : sebagai Management Trainee, Production Manager, HR & Training Manager, TPM Manager, HSE Manager (PT. Multi Bintang Indonesia Tbk, (Heineken Group), PT United Can Company Tbk dan sebagainya. Pengalaman sebagai konsultan, dan instruktur di antaranya di PT. Telkom , Pertamina, Genting Oil Kasuri, dll dalam menyiapkan Tim HR nya untuk meraih sertifikasi internasional, memberikan pembekalan dan Sertifikasi HR bagi Tim HR di Indofood, Pertamina, Pinago Utama, Dunia Teknik, Departemen Industri RI,  PT Kansai, Allianz Group,  RS Premier Ramsay group, Lotte Mart Indonesia, dll . Memberikan konsultansi dan melakukan beberapa projek HR seperti WLA, Pengembangan organisasi, Total Rewards (JA JD JE JG memperbaiki sistem pengupahan berbasis kinerja dengan HAY system, MERCER)  pada beberapa perusahaan seperti Akira Data, Rumah Sakit Premier Ramsay Group, PT KINO dll . Membuat dan mengembangkan Talent Management Suites dengan matriks HAV, RTC, ICP Individual Career Plan, Performance & IDP Individual Development Program Cycle Plan, Leader development Execution. Serta memberikan workshop publik dan sertifikasi bagi profesional SDM di Indonesia yang diikuti juga praktisi dari Australia dan Philipina. Juga aktif dalam kepengurusan ISHRM  The Indonesia Society of Human Resource Management  (PMSM Indonesia) dalam bidang pengembangan dan pelatihan Beliau juga mengajar di beberapa tempat group HR, HRM Indonesia, Seminar-seminarku, Episentrum, PT.Indo Human Resource, Info Seminar, Warta Training, PT Jhonson Indonesia , PT Intracopenta, PMSM Indonesia dlsb.
My blog Talent Management Suites http://tulis4an-haris-sidauruk.blogspot.co.id/ ———————-
REGISTRASI & INVESTASI

———————- Pendaftaran dan In-House Training :
Mrs. Anova

HR HOUSE INDONESIA CONSULTING
HP: +62811891352
Email anovaluska@yahoo.com Investasi: Rp 4.950.000 / peserta 
โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“
Form Pendaftaran : Serifikasi Professional HR
Tanggal                  :
Nama                     :
Perusahaan            :
No. Telp                  :
No.HP                    :
PIN BB                   :
Email                      :
Transfer tgl             :
โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”-